Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 8 Mei 2026 11:41 WITA ·

Ancam Bunuh Pakai Pisau, Pria di Buton Selatan Setubuhi Adik Ipar di Kamar Mandi


 Personil Unit PPA Satreskrim Polres Buton saat memeriksa saksi dalam kasus persetubuhan. Foto: Istimewa Perbesar

Personil Unit PPA Satreskrim Polres Buton saat memeriksa saksi dalam kasus persetubuhan. Foto: Istimewa

BUTON SELATAN — Seorang remaja putri berinisial WH (17), warga Kabupaten Buton Selatan, menjadi korban persetubuhan yang diduga dilakukan kakak iparnya sendiri, LR (25).

Peristiwa itu terjadi di dalam kamar mandi rumah korban Kecamatan Lapandewa, Kabupaten Buton Selatan, Senin, 4 Mei 2026 dini hari sekitar pukul 00.30 Wita.

Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, mengatakan kejadian bermula saat korban bersama rekannya pulang dari sebuah acara joget. Setibanya di rumah, korban dan rekannya sempat makan bersama.

Tidak lama kemudian, pelaku mengajak korban berbicara di belakang rumah. Saat itu, pelaku mengancam korban menggunakan sebilah pisau dan mengancam akan membunuh korban jika menolak keinginannya.

“Korban diancam oleh terlapor dengan menggunakan pisau dan mengancam akan membunuh korban,” jelas Sunarton.

Karena merasa terancam, korban terpaksa menuruti permintaan pelaku untuk masuk ke dalam kamar mandi. Di lokasi tersebut, pelaku diduga memaksa korban melepaskan pakaian yang dikenakannya sebelum melancarkan aksi persetubuhan.

“Setelah melakukan perbuatannya, pelaku meminta korban agar tidak memberitahukan kejadian itu kepada orang lain,” ujar Sunarton.

Merasa keberatan atas kejadian yang dialaminya, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lapandewa. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/02/V/2026/SPKT/Polsek Lapandewa/Polres Buton Dipasarwajo/Polda Sultra tertanggal 5 Mei 2026.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Lapandewa bergerak cepat mengamankan pelaku,” kata Sunarton.

Saat ini, kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buton. Dalam pemeriksaan, pelaku disebut telah mengakui perbuatannya.

Selain memeriksa pelaku, personel Unit PPA Satreskrim Polres Buton juga telah meminta keterangan sejumlah saksi dengan mendatangi langsung kediaman mereka di wilayah Kota Baubau.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, dan ayat (4) subsider Pasal 415 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(lin)

Artikel ini telah dibaca 178 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Modus Pinjam Alasan Ambil Barang, Pria di Kolaka Gelapkan Motor Teman Lalu Kabur ke Makassar

10 Agustus 2026 - 09:21 WITA

Masuk Rumah dan Ancam Korban Pakai Pisau, Pria di Kendari Babak Belur Diamuk Warga

9 Agustus 2026 - 19:28 WITA

Kasus Penelantaran Puluhan Jemaah Umrah Asal Kendari, Direktur PT Travelina Indonesia Ditangkap di Jaksel 

8 Agustus 2026 - 15:21 WITA

Kasus Dana SPP Rp1,1 Miliar di STIMIK Bina Bangsa Kendatri Masih Menggantung, KARST Tagih Transparansi dan Kepastian Hukum

7 Agustus 2026 - 20:25 WITA

Terungkap, Mobil Fortuner yang Dipakai Eks Sekda Konsel Tabrak Adik Kandung Ternyata Gunakan Pelat Bodong

7 Agustus 2026 - 17:02 WITA

Gempur Sultra Desak Polda Tahan Suparjo dan Periksa Istrinya Terkait Dugaan TPPU

6 Agustus 2026 - 19:26 WITA

Trending di Hukrim