Menu

Mode Gelap
Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan

Hukrim · 12 Sep 2024 14:20 WITA ·

Amara Sultra Endus Dugaan TPPO di Penginapan Utami 8 Kendari


 Amara-Sultra menggelar aksi demontrasi meminta penutupan dan pemeriksaan terkait dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Penginapan Utami 8. Foto: Istimewa
Perbesar

Amara-Sultra menggelar aksi demontrasi meminta penutupan dan pemeriksaan terkait dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Penginapan Utami 8. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Sebelumnya Polda Sultra melalui satgas TPPO telah melakukan penindakan disejumlah penginapan di Kota Kendari terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kemudian, sekelompok masyarakat menyuarakan terkait dugaan TPPO di Penginapan Grisya Home Stay di Kota Kendari.

Terbaru, Aliansi Mahasiswa Radikal
Sulawesi Tenggara (Amara-Sultra) meminta penutupan dan pemeriksaan terkait dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Penginapan Utami 8, Jalan Malik 7, Kota Kendari.

Jendral Lapangan Amara Sultra, Malik Botom mendesak Polda Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa pemilik penginapan tersebut.

“Kami sangat khawatir dengan adanya dugaan TPPO di penginapan ini. Ini sangat meresahkan masyarakat dan harus segera diatasi,” katanya kepada media ini, Kamis, 12 September 2024.

Selain itu, mereka juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari untuk segera menutup penginapan Utami 8.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang beredar, penginapan tersebut diduga tidak memiliki izin usaha yang sah.

“Penginapan tersebut kami duga keras telah melakukan tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.

Pihaknya juga mendesak DPRD Kota kendari agar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak Penginapan serta warga sekitar.

Pihaknya juga meminta APH untuk menindaklanjuti aduan dugaan TPPO di Penginapan tersebut.

Hingga saat ini, awak media masih berusaha mengkonfirmasi ke pihak terkait, apabila ada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini, bisa menggunakan hak jawab berdasarkan UU Pers.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 125 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Demo di Kemenaker, KPIP Desak Binwasnaker dan K3 Beri Sanksi Tegas PT Hillcon

12 Februari 2025 - 21:35 WITA

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Pemprov Sultra Naik Tahap Penyidikan

12 Februari 2025 - 14:24 WITA

Ampuh Sultra Warning Dirjen Minerba: Jangan Main Mata Soal IUP Siluman PT Hikari Jeindo

10 Februari 2025 - 22:07 WITA

Dituding Tolak Laporan Dugaan Penipuan Online, Ini Penjelasan Polda Sultra

10 Februari 2025 - 20:14 WITA

Dugaan Pelanggaran PT Pernick, dari Soal RKAB hingga Masalah Jalan Haulling

9 Februari 2025 - 00:28 WITA

Polres Kolaka Utara Ringkus Pelaku Pencurian yang Resahkan Warga

6 Februari 2025 - 14:35 WITA

Trending di Hukrim