Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 12 Sep 2024 14:20 WITA ·

Amara Sultra Endus Dugaan TPPO di Penginapan Utami 8 Kendari


 Amara-Sultra menggelar aksi demontrasi meminta penutupan dan pemeriksaan terkait dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Penginapan Utami 8. Foto: Istimewa
Perbesar

Amara-Sultra menggelar aksi demontrasi meminta penutupan dan pemeriksaan terkait dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Penginapan Utami 8. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Sebelumnya Polda Sultra melalui satgas TPPO telah melakukan penindakan disejumlah penginapan di Kota Kendari terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kemudian, sekelompok masyarakat menyuarakan terkait dugaan TPPO di Penginapan Grisya Home Stay di Kota Kendari.

Terbaru, Aliansi Mahasiswa Radikal
Sulawesi Tenggara (Amara-Sultra) meminta penutupan dan pemeriksaan terkait dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Penginapan Utami 8, Jalan Malik 7, Kota Kendari.

Jendral Lapangan Amara Sultra, Malik Botom mendesak Polda Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa pemilik penginapan tersebut.

“Kami sangat khawatir dengan adanya dugaan TPPO di penginapan ini. Ini sangat meresahkan masyarakat dan harus segera diatasi,” katanya kepada media ini, Kamis, 12 September 2024.

Selain itu, mereka juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari untuk segera menutup penginapan Utami 8.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang beredar, penginapan tersebut diduga tidak memiliki izin usaha yang sah.

“Penginapan tersebut kami duga keras telah melakukan tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.

Pihaknya juga mendesak DPRD Kota kendari agar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak Penginapan serta warga sekitar.

Pihaknya juga meminta APH untuk menindaklanjuti aduan dugaan TPPO di Penginapan tersebut.

Hingga saat ini, awak media masih berusaha mengkonfirmasi ke pihak terkait, apabila ada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini, bisa menggunakan hak jawab berdasarkan UU Pers.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 208 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Curi Motor Honda CRF di Kolaka, Tiga Pemuda Dibekuk di Konawe

15 Mei 2026 - 20:28 WITA

SDN 33 Kasipute Bombana Diduga Manipulasi Data Penerima MBG, Selisih 34 Siswa

14 Mei 2026 - 16:34 WITA

Terlibat Kasus Curas, Pria di Muna Diamankan Polisi

14 Mei 2026 - 15:57 WITA

Tragis! Bocah di Kolaka Tewas Terseret Arus Selokan

13 Mei 2026 - 20:27 WITA

Mengaku Jaksa Kejati Sultra, Pria di Kendari Tipu Korban hingga Rp69 Juta

13 Mei 2026 - 10:22 WITA

Di Balik Laporan Polisi: Motor Jadi Jaminan Cinta, Berujung Dugaan Penggelapan

12 Mei 2026 - 17:19 WITA

Trending di Hukrim