Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 16 Mar 2023 14:52 WITA ·

Usai Diperiksa di Kejati Sultra, Sulkarnain Kadir Enggan Beri Komentar


 Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir saat keluar dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara usai menjalani pemeriksaan. Foto: Istimewa Perbesar

Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir saat keluar dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara usai menjalani pemeriksaan. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir keluar dari Kejaksaan Tinggi usai menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus gratifikasi atau suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) yang menyeret Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala bersama Tenaga ahli bidang perencanaan Kota Kendari Syarif Maulana.

Sulkarnain Kadir keluar dari pintu Kejati Sultra sekitar pukul 12:01 Wita setelah sebelumnya mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 09:00 Wita.

Saat ditanya beberapa pertanyaan oleh awak media terkait dengan pemeriksaanya, Sulkarnain Kadir memilih diam dan hanya melontarkan senyuman.

“Nanti yah”, singkat Sulkarnain dihadapan sejumlah awak media, Kamis, 16 Maret 2023

Sementara itu, kuasa hukum Sulkarnan Kadir Muhamad Ridwan Zainal juga enggan berkomentar

“no komen yah,”kata Zainal

Sementara itu, terkait dengan alasan Sulkarnain Kadir tidak menghadiri panggilan Kejati yang pertama karena sedang di luar Kota.

“Kalau panggilan pertama itu tentu tidak hadir, karena masih di Bandung sedang sekolah,” jelas Zainal.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 131 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

KKP Hentikan Sementara Aktivitas Laut Tanpa Izin pada Tiga Lokasi Tambang di Sultra

20 November 2025 - 09:33 WITA

KOPPERSON Geruduk BPN Kendari, Desak Klarifikasi Kasus Lahan Tapak Kuda

19 November 2025 - 09:06 WITA

HGU Kopperson Tetap Ada, Surat Non Eksecutable Tak Bisa Batalkan Penetapan Sita Ekseskusi

19 November 2025 - 08:41 WITA

Duet Oknum Mengaku Wartawan dan ASN dari Bombana Diduga Tipu Warga Puluhan Juta

18 November 2025 - 13:18 WITA

Dusta di Pengadilan: Dirut Huady Nikel Terancam Hukuman atas Keterangan Palsu

15 November 2025 - 15:48 WITA

Polres Bombana Intensifkan Patroli Antisipasi Penambangan Tembaga Tanpa Izin

14 November 2025 - 07:09 WITA

Trending di Hukrim