Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 9 Feb 2023 19:11 WITA ·

FMPB Desak Polda Sultra Ambil Alih Kasus Penggunaan BBM Subsidi PT PLM


 Ketua Forum Masyarakat Peduli Bombana, Haslin Hatta Yahya. Foto: Husain Perbesar

Ketua Forum Masyarakat Peduli Bombana, Haslin Hatta Yahya. Foto: Husain

PENAFAKTUAL.COM, BOMBANA – Ketua Forum Masyarakat Peduli Bombana (FMPB), Haslin Hatta Yahya, mengungkapkan bahwa Polres Bombana disinyalir ‘bermain mata’ dalam perkara penggunaan BBM subsidi di PT Panca Logam Makmur (PLM).

Olehnya itu, ia mendesak Polda Sultra untuk segera mengambil alih penanganan kasus tersebut lantaran pihak Polres Bombana tak dinilai tak serius memproses perkara tersebut.

Bagaimana tidak, sejak dugaan penggunaan BBM subsidi secara ilegal di PLM terkuak ke publik, dengan tertangkapnya pihak pengantar di gerbang PT PLM pada 25 Desember 2022 lalu, hingga saat belum ada kejelasan hukumnya.

Apalagi, kata dia, pihak penyidik Polres Bombana hanya menetapkan pengantar BBM subsidi tersebut sebagai tersangka. Sedangkan PT PLM yang disinyalir sebagai penadah seakan tak tersentuh hukum.

Hal itu, lanjut Haslin, menunjukan kesan bahwa PT PLM kebal hukum. Sehingga patut dicurigai, ada dugaan pihak Polres Bombana dan PT PLM ‘bermain mata’.

“Pengantar BBM subsidi itu kan sudah mengakui bahwa dirinya sudah berkali-kaali mengantar BBM subsidi itu ke PLM, dan barang itu diantar atas pesanan PT PLM. Jadi ini sudah sangat jelas, kalau PT PLM ini penadah. Tapi, sampai saat ini mereka (PT PLM) justru masih menghirup udara bebas. Seakan kebal hukum, ada apa dengan Polres Bombana ini,” kata Haslin, Kamis 9 Februari 2023.

Dia juga menyebutkan, berdasarkan fakta yang ditemukan, hendaknya Polres Bombana menahan pimpinan PT PLM, karena dengan sangat jelas telah membeli BBM jenis solar bersubsidi secara ilegal.

“Ini jelas sebuah pelanggaran hukum. Sebab, solar subsidi untuk rakyat bukan untuk korporasi. PT PLM dengan sadar telah sengaja membeli BBM subsidi secara ilegal,” jelasnya.

Haslin menambahkan, tindakan Polres Bombana yang tidak menetapkan tersangka dan menahan pimpinan PT PLM menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi Polri.

Olehnya itu, Haslin mendesak Polda Sultra agar segera mengambil alih penanganan kasus penggunaan BBM subsidi tersebut, sehingga para pelaku dapat ditindak tanpa pandang buluh.

“Kami mendesak Polda Sultra untuk memeriksa Direksi PT PLM. Polda Sultra harus bisa membuktikan, bahwa penegakkan hukum tajam kepada siapapun yang melanggar hukum,” tegasnya.

Editor: Tim Redaksi

Artikel ini telah dibaca 107 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Legal PT TAS: Kami Tidak Melakukan Kegiatan Ilegal, Hentikan Tudingan yang Tendensius!

18 Juni 2025 - 15:10 WITA

Dugaan Korupsi Dana BOS di Muna Barat: AMPHI Sultra Desak Polda dan Kejati Turun Tangan

16 Juni 2025 - 21:53 WITA

Dugaan Mark Up Anggaran Obat di RSUD Muna: KPKH Sultra Desak Kejati Bertindak

14 Juni 2025 - 21:42 WITA

PT VDNI Diduga Keluarkan Limbah Ban dari Kawasan Berikat Lewat Jalur Laut

13 Juni 2025 - 17:47 WITA

Pegawai PT OSS Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kebun Warga

13 Juni 2025 - 17:34 WITA

Perempuan di Kendari Disekap dan Dirampok: Pelaku Mengaku Disuruh Orang Lain

11 Juni 2025 - 22:34 WITA

Trending di Hukrim