KONAWE UTARA – Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (GEMPUR Sultra) menyoroti dugaan aktivitas pertambangan dan penggunaan kawasan hutan tanpa izin yang dilakukan PT Mandala Jayakarta di Desa Boelamo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan data yang dihimpun GEMPUR Sultra, dugaan aktivitas tersebut terjadi pada periode 2015–2021 dengan luasan kawasan yang terdampak mencapai sekitar 32 hektare.
Ketua Harian GEMPUR Sultra, Ikbal Buton, menegaskan dugaan penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan tanpa perizinan bukan persoalan administratif semata.
“Kami meminta aparat penegak hukum tidak melihat persoalan ini hanya sebagai persoalan administrasi perizinan. Jika benar terdapat aktivitas pertambangan pada kawasan hutan tanpa izin kehutanan yang diwajibkan, maka harus diperiksa secara menyeluruh siapa yang bertanggung jawab, berapa luas kawasan yang digunakan, berapa lama kegiatan berlangsung, serta apa dampak dan kerugian yang ditimbulkan,” ujar Ikbal di Konawe Utara, Senin 4 Agustus 2026.
Diduga Tidak Miliki IPPKH
GEMPUR Sultra menduga kegiatan tersebut dilakukan pada kawasan yang seharusnya memenuhi ketentuan perizinan bidang kehutanan, termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau perizinan kehutanan yang berlaku saat kegiatan berlangsung.
UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur perusakan hutan mencakup perbuatan merusak hutan melalui pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
Namun penerapan pasal pidana terhadap kegiatan usaha di kawasan hutan harus melihat status kawasan, jenis izin yang dimiliki, waktu terjadinya perbuatan, ketentuan peralihan, serta perubahan regulasi yang berlaku.
“Karena itu kami meminta aparat melakukan pemeriksaan dan verifikasi secara objektif,” kata Ikbal.
Dampak Ekologis Potensial
Apabila dugaan pembukaan dan aktivitas pertambangan terbukti, GEMPUR Sultra menilai perlu dilakukan pemeriksaan terhadap dampak ekologis. Dugaan kerusakan kawasan seluas kurang lebih 32 hektare berpotensi menimbulkan:
- Hilangnya tutupan vegetasi dan habitat satwa akibat pembukaan lahan.
- Erosi dan sedimentasi terutama jika tanah terbuka tidak segera direhabilitasi.
- Penurunan kualitas tanah, termasuk hilangnya lapisan tanah pendukung pertumbuhan vegetasi.
- Gangguan tata air dan daerah tangkapan air yang dapat meningkatkan risiko limpasan dan banjir.
- Potensi pencemaran badan air apabila limbah atau material masuk ke sungai dan sumber air.
- Hilangnya fungsi ekologis hutan, termasuk fungsi perlindungan tanah dan air.
- Kerusakan ekosistem dan keanekaragaman hayati jika pembukaan kawasan dilakukan tanpa pengelolaan lingkungan memadai.
GEMPUR Sultra meminta instansi terkait melakukan audit dan pemeriksaan lapangan secara independen, termasuk menghitung luasan kawasan terdampak dan tingkat kerusakan lingkungan.
Tinjau Aspek Pidana Lingkungan
GEMPUR Sultra juga menyorot aspek UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dalam regulasi Cipta Kerja.
Pasal 98 ayat (1) UU tersebut mengatur ancaman pidana 3–10 tahun penjara dan denda Rp3 miliar–Rp10 miliar bagi yang sengaja melampaui baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan. Ancaman meningkat jika menimbulkan luka, bahaya kesehatan, atau kematian.
Selain itu, PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur persetujuan lingkungan serta perlindungan mutu air, udara, dan aspek lingkungan lainnya.
“Kalau benar kawasan hutan digunakan tanpa izin yang dipersyaratkan dan kemudian terjadi kerusakan lingkungan, maka kami meminta aparat penegak hukum mengusut sampai tuntas. Telusuri juga pihak yang memberi perintah, pihak yang memperoleh keuntungan, dokumen perizinannya, hingga aliran hasil dari kegiatan tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum,” tegas Ikbal.
Lima Tuntutan GEMPUR Sultra
Atas dugaan tersebut, GEMPUR Sultra menyampaikan tuntutan:
- Mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan terhadap dugaan penggunaan kawasan hutan tanpa izin oleh PT Mandala Jayakarta di Desa Boelamo.
- Mendesak pemeriksaan seluruh dokumen perizinan PT Mandala Jayakarta periode 2015–2021, khususnya perizinan kehutanan dan lingkungan.
- Mendesak verifikasi dan pengukuran lapangan terhadap dugaan kawasan yang digunakan seluas kurang lebih 32 hektare.
- Mendesak audit lingkungan untuk mengetahui tingkat kerusakan ekologis yang ditimbulkan.Mendesak penghitungan potensi kerugian negara, termasuk kewajiban negara yang
- timbul dari penggunaan kawasan hutan.
GEMPUR Sultra menegaskan tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Tuduhan terhadap perusahaan maupun individu harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.
“Kami meminta negara bekerja berdasarkan hukum dan bukti. Kalau dugaan itu tidak benar, silakan dibuktikan secara terbuka. Tetapi kalau benar terjadi penggunaan kawasan hutan tanpa izin dan kerusakan lingkungan, maka harus ada pertanggungjawaban hukum dan pemulihan lingkungan,” tutup Ikbal Buton.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.(red)
















