Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 15 Jul 2026 21:13 WITA ·

Diduga Hendak Curi Tabung Gas, Anak 15 Tahun di Kendari Jadi Korban Penganiayaan


 R (15) korban penganiyaan usai diduga hendak mencuri tabung gas. Foto: Istimewa Perbesar

R (15) korban penganiyaan usai diduga hendak mencuri tabung gas. Foto: Istimewa

KENDARI – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial AD (32), terduga pelaku penganiayaan terhadap anak berinisial R (15) pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WITA di Kantor Polresta Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan terduga pelaku diamankan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Tersangka telah kami amankan di ruangan Unit VI PPA Satreskrim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Welliwanto, Rabu 14 Juli 2026.

Peristiwa penganiyaan tersebut terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 14.00 WITA di rumah tersangka di Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, saat kejadian korban bersama rekannya diduga hendak melakukan pencurian tabung gas di rumah tersangka. Kemudian tersangka datang dan mendapati hal tersebut.

“Menurut keterangan, kejadian ini bermula dari adanya dugaan tindakan pencurian yang dilakukan korban bersama rekannya di rumah tersangka. Setelah itu terjadi aksi kekerasan dari tersangka terhadap korban,” jelas Kasat Reskrim.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke Polresta Kendari. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka pada bagian tangan, kaki, serta beberapa luka gores dan lebam di tubuh.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 466 Ayat (1) atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(red)

Artikel ini telah dibaca 228 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Usai Dilaporkan Istri ke Polda Sultra, Sekda Konawe Selatan Akui Dugaan Perselingkuhan

16 Juli 2026 - 17:53 WITA

Polisi Amankan 7 Unit Motor Hasil Curanmor di 22 TKP Wilayah Kendari

16 Juli 2026 - 11:00 WITA

Pria di Kendari Ditangkap Usai Curi Handphone, Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu

15 Juli 2026 - 20:57 WITA

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Empat Pelajar di Muna Barat Ditangkap Polisi

15 Juli 2026 - 16:17 WITA

HMKS Desak DPRD Konawe Selatan Selidiki Tata Kelola Pemda Lewat Hak Angket

14 Juli 2026 - 13:55 WITA

Dinilai Dekat dengan Rumah Ibadah, Gempur Sultra Desak Pemkot Kendari Tinjau Lokasi Toko Miras UD 88 

14 Juli 2026 - 13:40 WITA

Trending di Hukrim