KENDARI – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial CA (31) yang diduga melakukan percobaan perkosaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial PI (18). Pelaku diamankan setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Selasa, 12 Mei 2026, sekitar pukul 23.50 Wita.
Korban diketahui bekerja sebagai ART di rumah tersebut, sedangkan pelaku merupakan petugas keamanan dan masih memiliki hubungan keluarga dengan istri bupati.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan kejadian bermula saat korban selesai mandi dan hendak menuju kamar tidurnya.
“Saat keluar dari kamar mandi, korban berpapasan dengan tersangka yang saat itu hendak membuang sampah,” ujar AKP Malau, Sabtu, 16 Mei 2026.
Korban yang tidak menaruh curiga kemudian masuk ke kamar dengan pintu yang masih terbuka karena berencana kembali ke dapur. Namun, pelaku tiba-tiba masuk ke kamar dan duduk di samping korban di atas tempat tidur.
Di dalam kamar, pelaku sempat bermain telepon genggam sambil mengajukan sejumlah pertanyaan kepada korban, termasuk menanyakan apakah korban sudah memiliki pacar.
“Tersangka berada di dalam kamar sambil bermain handphone, kemudian menyimpan handphonenya dan menanyakan apakah korban sudah memiliki pacar, namun korban tidak menjawab,” jelasnya.
Merasa takut, korban mencoba menjauh. Namun pelaku diduga menutup pintu kamar dan membujuk korban untuk melakukan hubungan badan. Pelaku kemudian mendekati korban, merangkul bahunya, dan meraba bagian tubuh sensitif korban.
“Kemudian tersangka berdiri, menarik korban, lalu membaringkan korban di atas tempat tidur,” kata AKP Malau.
Dalam kondisi tertekan, korban sempat berusaha menghubungi keluarganya menggunakan telepon genggam. Namun upaya tersebut digagalkan pelaku.
“Korban mencoba mengambil handphone untuk menghubungi keluarganya, namun handphone korban dibuang oleh tersangka,” ungkapnya.
Meski korban berupaya menolak dan melakukan perlawanan, pelaku diduga tetap memaksa untuk menyetubuhi korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam pada bagian paha dan tangan kanan serta mengalami trauma dan ketakutan.
“Korban merasa dirugikan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari untuk ditindaklanjuti,” pungkas AKP Malau.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (lin)

















