Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 9 Mei 2026 14:28 WITA ·

Police Line TKP Penikaman di Exodus Dirusak, Manajer Terancam 4 Tahun Bui

 
Personil Sat Reskrim Polresta Kendari mendatangi kembali TKP penganiayaan di THM Exodus dan police line sudah dirusak dan dipindahkan. Foto: Istimewa
Perbesar

Personil Sat Reskrim Polresta Kendari mendatangi kembali TKP penganiayaan di THM Exodus dan police line sudah dirusak dan dipindahkan. Foto: Istimewa

KENDARI – Garis polisi di lokasi penikaman Tempat Hiburan Malam Exodus Kendari diduga dirusak dan dipindah. Kasat Reskrim Polresta Kendari membenarkan perubahan TKP tersebut setelah menerima laporan warga.

Informasi awal datang dari warga yang enggan disebut namanya. Saat mendatangi lokasi, ia mendapati police line sudah tidak pada posisi semula.

“Kami sedang mendatangi kembali TKP Exodus dan police line sudah berubah posisi, sudah dilepas dan ditaruh di belakang,” ujar saksi mata di lokasi.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengonfirmasi laporan itu. Timnya langsung turun mengecek ke lokasi bersama Unit Pidum dan Tim Identifikasi.

“Adanya laporan dari warga bahwa police line telah dirusak dan dibuka, maka kami menindaklanjuti. Hasil pengecekan, benar bahwa police line telah dirusak dan dibuka/sobek,” tegas Welliwanto, Jumat, 8 Mei 2026.

Manajer THM Exodus Kendari, Erlin, belum memberi keterangan resmi. Konfirmasi melalui pesan dan telepon WhatsApp oleh jurnalis Kendarikini.com belum direspons hingga berita ini diturunkan.

Merusak TKP atau menghilangkan barang bukti adalah tindak pidana. Pelaku dapat dijerat Pasal 221 dan 233 KUHP juncto Pasal 79 UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Sebelumnya, peristiwa penikaman terjadi Senin, 5 Mei 2026, sekitar pukul 03.45 Wita di area parkiran THM Exodus Kendari. Dua korban berinisial AN (28) dan AB (26) mengalami luka-luka.(red)

Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Muna Ditangkap Usai Diduga Begal Perempuan, Polisi Sita Motor dan Ponsel Korban

14 Agustus 2026 - 15:28 WITA

Diduga Belum Berizin, GEMPUR Sultra Desak Pemkot Kendari Hentikan Clearing Perumahan di Puuwatu

13 Agustus 2026 - 20:39 WITA

Diduga Garap 32 Hektare Hutan di Boelamo, PT Mandala Jayakarta Disorot GEMPUR Sultra

13 Agustus 2026 - 20:22 WITA

GEMPUR Sultra Desak Kejaksaan Buka Perkembangan Dugaan Korupsi Proyek ANTAM Rp598 Miliar

13 Agustus 2026 - 20:06 WITA

Pinjam Motor Dalih Ambil Uang, Pemuda di Konawe Malah Tak Kembalikan hingga Diciduk Polisi

13 Agustus 2026 - 11:57 WITA

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Trending di Hukrim