KENDARI – Garis polisi di lokasi penikaman Tempat Hiburan Malam Exodus Kendari diduga dirusak dan dipindah. Kasat Reskrim Polresta Kendari membenarkan perubahan TKP tersebut setelah menerima laporan warga.
Informasi awal datang dari warga yang enggan disebut namanya. Saat mendatangi lokasi, ia mendapati police line sudah tidak pada posisi semula.
“Kami sedang mendatangi kembali TKP Exodus dan police line sudah berubah posisi, sudah dilepas dan ditaruh di belakang,” ujar saksi mata di lokasi.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengonfirmasi laporan itu. Timnya langsung turun mengecek ke lokasi bersama Unit Pidum dan Tim Identifikasi.
“Adanya laporan dari warga bahwa police line telah dirusak dan dibuka, maka kami menindaklanjuti. Hasil pengecekan, benar bahwa police line telah dirusak dan dibuka/sobek,” tegas Welliwanto, Jumat, 8 Mei 2026.
Manajer THM Exodus Kendari, Erlin, belum memberi keterangan resmi. Konfirmasi melalui pesan dan telepon WhatsApp oleh jurnalis Kendarikini.com belum direspons hingga berita ini diturunkan.
Merusak TKP atau menghilangkan barang bukti adalah tindak pidana. Pelaku dapat dijerat Pasal 221 dan 233 KUHP juncto Pasal 79 UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
Sebelumnya, peristiwa penikaman terjadi Senin, 5 Mei 2026, sekitar pukul 03.45 Wita di area parkiran THM Exodus Kendari. Dua korban berinisial AN (28) dan AB (26) mengalami luka-luka.(red)
















