KOLAKA UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara (Kolut) kembali meringkus dua terduga pelaku peredaran narkoba di Kecamatan Pakue Utara, Kabupaten Kolut, Selasa, 21 April 2026.
Kasat Narkoba Polres Kolut Iptu Badmar Ricky P membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (22/4) malam.
“Benar, kami mengamankan dua orang pelaku masing-masing berinisial S (48) dan H (48),” katanya.
Iptu Badmar menjelaskan, kedua pelaku mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). Polisi menyita tiga sachet narkotika jenis sabu, tiga batang pipet kaca, satu pipet plastik, dan satu unit mobil.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika dibawa ke Kantor Polres Kolaka Utara untuk proses lebih lanjut,” bebernya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terpisah, salah satu sumber yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa pelaku S merupakan residivis kasus yang sama dan disebut sebagai kerabat dekat salah satu anggota DPR RI asal Sultra berinisial RM.
Sementara itu, H berdasarkan penelusuran tim redaksi media ini diketahui menjabat komisaris di PT KTR.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada RM dan PT KTR terkait pemberitaan ini.(red)















