MUNA – Aparat Kepolisian Resor Muna menangkap seorang pria berinisial LA (27) yang diduga melakukan pencurian suku cadang alat berat milik PT Ayaskara Alam Nusantara. Peristiwa itu terjadi di Desa Tanjung, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna, pada 4 April 2026.
Pelaku, yang merupakan warga Kecamatan GU, Kabupaten Buton Tengah, ditangkap di Desa Lombe, Kecamatan GU, pada Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 23.00 Wita.
Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh Jufri, mengatakan penangkapan dilakukan oleh Satgas Gakkum Polres Muna yang dipimpin Kanit Opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Tongkuno, setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang cukup.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait dugaan pencurian yang dilaporkan korban berinisial SA,” ujar Jufri, Rabu, 22 April 2026.
Saat ini, LA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Muna untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (lin)

















