MUNA – Seorang pria berinisial ML (20), warga Kelurahan Wangkapani, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, ditangkap polisi usai diduga melakukan perkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. ML ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Muna pada Jumat 13 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 Wita.
Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh Jufri, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026 di lingkungan sekolah,” kata Jufri.
Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci kronologi kejadian maupun motif pelaku melakukan perbuatan tersebut.
Saat ini ML telah diamankan di Mapolres Muna untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Muna menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan terhadap anak.
“Polres Muna mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan,” pungkas Jufri.(lin)
















