Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 28 Feb 2026 16:24 WITA ·

Pria di Kendari Diduga Cabuli Anak 11 Tahun di Gudang Masjid, Begini Modusnya


 Pria insial Y (44) tersangka kasus pencabulan anak di Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Pria insial Y (44) tersangka kasus pencabulan anak di Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Seorang pria berinisial Y (44) kini mendekam di ruang tahanan Polresta Kendari setelah ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Weliwanto Malau membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan Y ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari pada Jumat, 27 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 Wita.

“Sudah kami amankan. Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar AKP Malau saat dikonfirmasi, Sabtu, 28 Februari 2026.

Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026, sekitar pukul 18.30 Wita, di dalam gudang sebuah masjid di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Korban merupakan seorang pelajar berusia 11 tahun.

AKP Malau menjelaskan kejadian bermula saat tersangka meminta korban mengambil sapu di dalam gudang untuk keperluan membersihkan masjid.

“Anak korban mencari sapu kemudian tersangka menyuruh anak korban untuk mengambil di dalam gudang masjid,” kata AKP Malau.

Namun ketika korban berada di dalam gudang, tersangka diduga menyusul masuk dan melakukan perbuatan tidak pantas. Korban sempat melakukan perlawanan dengan mengancam akan berteriak meminta pertolongan.

“Kemudian tersangka melepaskan pelukannya dan anak korban berusaha untuk keluar dari dalam gudang,” kata AKP Malau.

Belum sempat keluar, korban kembali dihadang oleh tersangka yang diduga mengulangi perbuatannya. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke kepolisian hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 415 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.(lin)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kejati Sultra Diminta Periksa Eks Kadis DPMPTSP Bombana

28 Februari 2026 - 19:08 WITA

Jejak Tambang di Pulau Laburoko dan Kewajiban Reklamasi yang Terabaikan

28 Februari 2026 - 17:15 WITA

Pulau Laburoko Terancam: Aktivitas Penambangan Nikel Menggerus Ekosistem Laut

28 Februari 2026 - 11:29 WITA

Lahan Warga Dikuasai Perusahaan, PT Riota Jaya Lestari Didesak Bayar Ganti Untung

28 Februari 2026 - 10:52 WITA

Pria di Kolaka Ditangkap Saat Hendak Tempel Sabu, Polisi Sita 27,59 Gram

27 Februari 2026 - 16:38 WITA

Kapal Tongkang Ditangkap, Lalu Dilepas, HIPPLAK Sultra Tuding Hanya Permainan Oknum

27 Februari 2026 - 13:16 WITA

Trending di Hukrim