Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 25 Feb 2026 13:26 WITA ·

Konsorsium APH Sultra Bersatu Tantang Pihak Berwenang Hentikan Hauling PT ST Nickel


 Truck hauling PT ST Nikel Resources yang melintas di Jalan KH Ahmad Dahlan depan Kampus Iniversitas Muhammadiyah Kendari. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Truck hauling PT ST Nikel Resources yang melintas di Jalan KH Ahmad Dahlan depan Kampus Iniversitas Muhammadiyah Kendari. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu yang merupakaan konsorsium gabungan beberapa lembaga diantaranya Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kota (HIPPMAKOT) Kendari, Asosiasi Mahasiswa Radikal (AMARA) Sultra, Jaringan Demokrasi Rakyat (JANGKAR) Sultra) dan Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum dan Lingkungan (SIMPUL) Sultra menantang pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas hauling PT ST Nickel Resources.

Diketahui, Truk enam roda yang memuat ore nikel dari PT ST Nickel Resource yang beraktivitas di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe dan membawa muatannya ke jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) yang terletak di Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo, Kota Kendari leluasa menggunakan empat ruas jalan di malam hari sejak tahun 2018.

Keempat ruas jalan itu diantaranya jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten Konawe, Kota Kendari, jalan provinsi Sultra, dan jalan yang berstatus jalan nasional yang penerbitan izinnya menjadi kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sultra.

Ironisnya, kelompok masyarakat dan lembaga mahasiswa kerap kali menyuarakan penghentian aktivitas, namun pihak berwenang seakan tak bernyali dihadapan PT ST Nickel dan PT TAS.

Penanggung jawab konsorsium APH Sultra Bersatu, Malik Botom, menegaskan bahwa jika pihak berwenang dan aparat penegak hukum (APH) tidak bisa melakukan penindakan terukur dan langkah tegas, maka jangan salahkan jika masyarakat turun langsung dan mengambil hukum rimba.

“Apalah arti pihak berwenang, dan APH yang duduk di ruangan ber-AC, menikmati gaji dari hasil pajak masyarakat, jika tak mampu menegakkan aturan, hanya mampu berkompromi dengan pihak perusahaan, dan tidak mendengar keluhan masyarakatnya,” tegas Malik Botom.

Malik Botom juga mempertanyakan keberadaan CSR dan PPM PT ST Nickel Resources, serta manfaat yang diterima masyarakat sekitar. “Kita tidak menolak investasi, tetapi investasi itu harus mengikuti aturan yang berlaku, dan membawa kebermanfaatan terhadap masyarakat. PT ST Nickel dan PT TAS ini tidak jelas, tidak pernah ada sosialisasi, CSR dan PPM nya kemana, pekerjanya dari mana, lalu manfaat untuk masyarakat apa?” tanya Malik Botom.

Malik Botom juga membeberkan sejumlah kejanggalan aktivitas PT ST Nickel Resources. Pertama, RKAB 2026 PT ST Nickel Resources belum jelas. “Kalau memang ada, sampaikan ke publik berapa kuotanya,” ujarnya.

Kedua, ijin dispensasi penggunaan empat ruas jalan tidak jelas. “Faktanya di lapangan, sopir-sopir hanya dibekali surat jalan, tanpa tahu rute mana yang mereka mau lewati,” tambah Malik Botom.

Ketiga, persoalan jembatan timbang. “Padahal ini barang yang wajib agar terbitnya ijin dispensasi jalan. Jembatan timbang di PT ST Nickel menjadi barang wajib berdasarkan aturan, tapi faktanya kan tidak ada,” ujarnya.

Keempat, dalam melakukan aktivitas hauling, perusahaan diwajibkan menggunakan pihak ketiga yaitu perusahaan yang memiliki IUJP, tetapi faktanya tidak demikian. “Tanyakan sama perusahaan dan pihak berwenang yang mungkin sudah disumbat dengan upeti,” tuturnya.

Kelima, retribusi yang disetorkan ke daerah tidak jelas. “Berapa retribusi yang mereka setorkan dalam semalam, hingga bisa mengorbankan jalan umum untuk masyarakat berubah menjadi arena hauling? Pemda Konawe dan Kendari dapat berapa? Ini kan tidak jelas sampai sekarang,” ungkap Malik Botom.

Selanjutnya, mereka juga menduga bahwa PT ST Nickel Resources menggunakan BBM subsidi atau minyak black market (BM) untuk kegiatan hauling.

“Kami duga berdasarkan informasi dan data yang telah kami kumpul, mereka gunakan bbm solar subsidi yang dikumpul sama pengepul lalu mereka beli, yang seharusnya mereka gunakan bbm solar industri,” ungkap Malik Botom.

Malik Botom juga mempertanyakan keberadaan Dana CSR dan PPM untuk masyarakat yang merasakan dampaknya.

“Kita tidak pernah dengar dan rasakan CSR dan PPM nya, untuk masyarakat lingkar perusahaan, untuk masyarakat yang mereka lewati untuk hauling, hanya jalan rusak mungkin yang mereka kasih ke masyarakat,” tuturnya.

Selain itu, APH Sultra Bersatu juga mengungkapkan kejanggalan aktivitas Jetty PT TAS yang menjadi tujuan hauling PT ST Nickel Resources.

“Jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) sebagai tujuan akhir hauling, yang diduga tidak mengantongi izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), namun digunakan secara aktif untuk bongkar muat ore nikel,” tuturnya.

Lebih serius lagi, jetty tersebut diduga dikomersialkan, tidak hanya untuk ore nikel, tetapi juga bongkar muat oksigen, tanpa kejelasan izin kepelabuhanan dan perizinan teknis, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai keselamatan, pengawasan, dan potensi pelanggaran hukum.

“Jika jetty kami duga tanpa izin TUKS digunakan untuk berbagai kepentingan komersial, ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini dugaan kejahatan terstruktur yang merugikan negara dan membahayakan publik,” tegas Malik Botom.

Pihaknya juga telah turun langsung ke lapangan di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Wowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Minggu Malam 22 Februari 2026 hingga Malam Selasa 24 Februari 2026.

“Malam pertama kita tegur, malam kedua sempat kita hentikan sementara beberapa sopir dan kita buatkan mereka video pernyataan untuk tidak lewan jalan itu lagi, anehnya juga mereka sopir mengaku tidak pernah diberitahukan jalan mana yang bisa dilewati atau tidak oleh kordinator sopir,” kata alumni mahasiswa UMK, Rasyidin.

“Jalan depan kampus kami sudah retak-retak, bahkan pas depan agung futsal sudahn berlubang, ini dulu kita demo turun ke jalan tahun 2019, jangan memaksa kami untuk turun kembali ke jalan bersama masyarakat,” tegas Rasyidin.

APH Sultra Bersatu menegaskan bahwa kegiatan pengangkutan PT ST Nickel Resources melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Kegiatan pengangkutan wajib dilakukan oleh pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) atau pihak ketiga yang sah, serta harus tunduk pada seluruh ketentuan penggunaan jalan dan keselamatan transportasi,” kata Malik Botom, Penanggung Jawab Konsorsium APH Sultra Bersatu.

Malik Botom juga menyoroti rantai pelanggaran yang terjadi dari hulu ke hilir, mulai dari tambang, hauling, hingga jetty. “Semua terhubung. Maka wajar jika publik bertanya, siapa aktor di balik keberanian ini?” katanya.

Sebagai langkah lanjutan, APH Sultra Bersatu kembali memasukkan permohonan Rapat Dengar Pendapatan (RDP) di DPRD Sultra pada Senin 23 Februari 2026. “Kita sebelumnya juga telah memasukkan permohonan RDP di DPRD Kota Kendari pada 6 Februari 2026, tapi sampai sekarang tidak ada kabar, apa surat permohonan kami lenyap ditelan bumi?” beber Malik Botom.

Pihaknya mendorong DPRD Sultra agar segera melaksanakan RDP guna memaksa seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, Dinas ESDM, Dishub, BPJN, KSOP, hingga perusahaan, membuka dokumen perizinan dan bertanggung jawab secara terbuka di hadapan publik.

“RDP adalah pintu pembuka. Jika negara serius, praktik ini harus dihentikan dan diusut sampai ke aktor yang membekingi,” tutup Malik Botom.

Salah seorang sopir truk PT ST Nickel Resource menyampaikan rute hauling yang biasa digunakan oleh truk-truk pengangkut ore nikel.

“Mulai tadi malam kami melakukan pemuatan, dan dua ret per truk untuk malam ini. Sekitar 100 truk lebih, dua ret pulang balik, kami jalan dari Konawe, terus masuk batas kota lewat Puuwatu, ambil kanan ke Abeli Dalam, lalu lewat THR, PLN Wua-wua, kampus UMK, ambil kiri ke By Pass, lalu ke Pasar Baru, tembus ke Pasar Andounohu hingga sampai ke Jetty PT TAS,” kata sopir tersebut.

Sopir itu juga mengakui bahwa tidak ada yang mengarahkan rute hauling, mereka hanya mengikuti truk di depan.

“Tidak ada yang arahkan, hanya saya ikuti yang di depanku, ada juga sebagian yang lewati rute lain, yang penting cepat sampai, karena kami dikejar waktu,” tambahnya.

Lebih mengejutkan lagi, sopir itu mengakui bahwa muatan ore nikel di PT ST Nickel Resource tidak ditimbang.

“Ada timbangan di PT ST Nickel Resource, tapi kami tidak gunakan, nanti di Jetty PT TAS, tadi timbangan muatanku sekitar 13 Ton lebih,” ungkapnya.

Sopir itu juga memperlihatkan surat jalan yang dibekali oleh perusahaan.

Terkait hal tersebut Sekwan DPRD Kota Kendari,  Ibrahim Muis yang dikonfirmasi via pesan whats app pada Selasa 25 Februari 2026 belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Salah satu penanggung jawab PT ST Nickel Resources, Hardi, membantah tudingan bahwa perusahaan tidak memiliki ijin jalan yang valid.

“Kalau ijin jalan yang lain masih berlaku. Silakan cek ke instansi terkait, Langsung ke instansi terkait aja,” kata Hardi saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp pada Sabtu 31 Januari 2026 lalu.

Hardi hanya mengakui bahwa ijin dispensasi jalan di Kabupaten Konawe yang mati izinnya.

“Ijin jalan kabupaten kami yang sepanjang 900 meter mati minggu lalu, kami sudah masukin perpanjangan ijin sebelum mati ijin kami. Hanya saja PU kabupaten minta kami aspalkan jalan masuk ke Amonggedo. Hari ini sudah mulai pengerjaan pengaspalan,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT TAS, Sulaiman, mengklaim bahwa PT TAS memiliki perizinan yang lengkap.

“Perusahaan kami telah memiliki semua izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan usaha kami,” ujarnya.

Sulaiman juga menegaskan bahwa PT TAS telah memenuhi semua ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Kami telah memenuhi semua ketentuan dan peraturan yang berlaku, dan kami yakin bahwa kegiatan usaha kami adalah sah dan legal secara hukum,” tambahnya.

Sementara itu, izin dispensasi jalan PT ST Nickel Resource juga menjadi sorotan publik. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara, Muh Rajulan, pada 24 Desember 2025 menyatakan bahwa izin dispensasi jalan PT ST Nickel Resource telah berakhir.

“Izinnya sudah berakhir dan saat ini sementara dalam proses pengurusan. Perusahaan yang mengurus langsung, bukan IUJP,” kata Rajulan baru-baru ini.

Disisi lain, Kadis Perhubungan Kota Kendari, Paminudin, mengatakan PT ST Nickel Resource hanya mengantongi ijin dispensasi sementara.

“Perlu kami sampaikan bahwa Pemerintah Kota Kendari telah mengeluarkan rekomendasi dispensasi penggunaan jalan sementara kepada PT ST Nickel Resources. Namun, rekomendasi tersebut bersifat terbatas dan disertai ketentuan yang tegas,” ujar Paminudin.

Berdasarkan rekomendasi tersebut, hanya tiga ruas jalan kota yang diperbolehkan untuk dilalui, yaitu Jalan Saano Puuwatu, Jalan Tambo Tepuliano Oleo, dan Jalan Tambo Losaano Oleo. Selain itu, waktu operasional hauling juga dibatasi, yaitu pukul 21.00 WITA hingga 05.00 WITA.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Rajulan belum memberikan tanggapan terkait pembaruan status izin tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp, panggilan telepon, dan SMS tidak mendapat respons.

Hal serupa juga terjadi saat media ini mencoba mengonfirmasi Plt Kadishub Konawe Febri Malaka, Kadishub Kota Kendari Paminuddin, serta Kepala BPJN Sultra Haryono.

Aktivitas hauling ore nikel PT ST Nickel Resource pada malam hari telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan kerap menuai sorotan publik. Masyarakat bahkan beberapa kali melakukan aksi pemalangan jalan. DPRD Sulawesi Tenggara sebelumnya juga telah mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara aktivitas hauling tersebut. Dishub Sultra bersama tim terpadu pun tercatat telah berulang kali melayangkan teguran.

Aktivitas hauling ini juga diduga pernah memicu kecelakaan lalu lintas. Salah satunya terjadi pada Jumat malam, 15 Agustus 2025, di Desa Amosilu, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, yang melibatkan dump truck pengangkut ore nikel dan pengendara sepeda motor.(red)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kasus Umrah Kendari Bergulir, Owner Travel Laporkan Oknum Pegawai Kejaksaan Kasus Dugaan Perampasan

25 Februari 2026 - 14:50 WITA

Mobil Dinas Ketua DPRD Kolut Diduga Tabrak Pengendara Motor di Kolaka

25 Februari 2026 - 11:18 WITA

Pengedar Sabu di Tinanggea Ditangkap, Polisi Sita 15,41 Gram Barang Bukti

25 Februari 2026 - 11:11 WITA

Kejari Muna Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Stadion Motewe, Tiga Kepala Dinas Aktif Ikut Dijerat

24 Februari 2026 - 22:35 WITA

Curi Mesin Alkon Milik Kelompok Tani, Dua Pria di Kolaka Timur Ditangkap Polisi

24 Februari 2026 - 17:19 WITA

Kasus Penganiayaan Remaja Perempuan di Bombana yang Viral di Medsos Berujung Damai

24 Februari 2026 - 11:29 WITA

Trending di Hukrim