Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 3 Feb 2026 16:18 WITA ·

Masuk Lewat Plafon, DPO Pencurian Aki Nyaris Cabuli IRT di Kendari


 RS diamankan polisi usai diduga melakukan percobaan pencabulan terhadap IRT di rumah kos Kendari. Foto Istimewa Perbesar

RS diamankan polisi usai diduga melakukan percobaan pencabulan terhadap IRT di rumah kos Kendari. Foto Istimewa

KENDARI – Pria inisial SR diamankan personel Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya karena diduga telah melakukan aksi percobaan pencabulan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di sebuah rumah kost di Kelurahan Watuwatu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Kapolsek Kemaraya, Iptu Busran membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan SR ditangkap pada Kamis, 29 Januari 2026.

Iptu Busran mengatakan SR merupakan seorang mantan pidana. Selain itu, pelaku juga merupakan buronan kasus pencurian.

“Tersangka merupakan DPO (daftar pencarian orang) kasus pencurian aki di sebuah ruko dan terekam CCTV sehingga pelaku menjadi buronan yang kami cari,” kata iptu Busran saat dikonfirmasi, Selasa, 3 Januari 2026.

Sebelum ditangkap polisi, SR kembali melancarkan aksi pencurian di sebuah rumah kos di Kelurahan Watu-Watu pada Kamis, 29 Januari 2026.

“Tersangka ingin menjalankan aksi dengan memasuki salah satu rumah kos yang berada di wilayah kelurahan Watu-Watu dengan cara naik diatas plafon,” jelasnya.

Pada saat tersangka masuk ke dalam rumah kos tersebut, ia melihat seorang IRT penghuni kamar kos tengah tertidur pulas dengan pakain terbuka.

“Tersangka pun tak tahan melihat kemolekan tubuh korban dan turun dari plafon,” kata Iptu Busran.

Tersangka yang telah dikuasai oleh nafsunya lantas menghampiri korban dan langsung merabah bagian sensitif tubuh korban.

“Korban yang terbangun dan merasa kaget melihat pelaku, spontan melakukan perlawanan dan berteriak,” kata Iptu Busran.

Warga sekitar yang mendengar suara teriakan dari korban langsung mendatangi rumah kos tersebut dan sempat mengejar pelaku yang melarikan diri.

“Usai menerima laporan pelaku langsung digerebek di kediamannya dan berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Kemaraya,” jelas Iptu Busran.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 473 KUHP percobaan pencabulan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara serta pasal 477 KUHP atau pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(lin)

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Muna Ditangkap Usai Diduga Begal Perempuan, Polisi Sita Motor dan Ponsel Korban

14 Agustus 2026 - 15:28 WITA

Diduga Belum Berizin, GEMPUR Sultra Desak Pemkot Kendari Hentikan Clearing Perumahan di Puuwatu

13 Agustus 2026 - 20:39 WITA

Diduga Garap 32 Hektare Hutan di Boelamo, PT Mandala Jayakarta Disorot GEMPUR Sultra

13 Agustus 2026 - 20:22 WITA

GEMPUR Sultra Desak Kejaksaan Buka Perkembangan Dugaan Korupsi Proyek ANTAM Rp598 Miliar

13 Agustus 2026 - 20:06 WITA

Pinjam Motor Dalih Ambil Uang, Pemuda di Konawe Malah Tak Kembalikan hingga Diciduk Polisi

13 Agustus 2026 - 11:57 WITA

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Trending di Hukrim