KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) meringkus seorang pria inisial D (20) di Desa Mataiwoi, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konsel, Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 Wita. Pelaku ditangkap karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Ditangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat 34,03 gram. Kasat Reskrim Narkoba Polres Konsel, Iptu Herman Eka Purnama membenarkan penangkapan tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Mowila kerap terjadi peredaran gelap narkotika, tim opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar Iptu Herman saat di konfirmasi, Selasa, 27 Januari 2026.
D mengaku bahwa sabu yang dimilikinya disimpan di rumah orang tuanya. “Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan dua sachet sabu dengan berat bruto 33,63 gram,” kata Iptu Herman.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi lain yang diketahui tempat pelaku mengedarkan sabu dengan sistem tempel. “Hasil pengembangan, kami kembali menemukan dua bungkus sabu yang disimpan dalam potongan pipet plastik warna hijau dengan berat bruto 0,40 gram,” jelas Iptu Herman.
Polisi juga menyita barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, seperti timbangan digital plastik pembungkus sepeda motor Honda Beat hingga handphone android.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Konsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHPidana.
“Kami juga akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya,” pungkas Iptu Herman.(lin)








