Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 27 Jan 2026 11:12 WITA ·

Dua Remaja di Kendari Diringkus Polisi Gegara Curi HP dan Ayam


 Dua remaja diamanankan polisi diduga terlibat tindak pidana pencurian. Foto: Istimewa Perbesar

Dua remaja diamanankan polisi diduga terlibat tindak pidana pencurian. Foto: Istimewa

KENDARI – Dua remaja pria inisial AM (15) dan Y (15) diringkus Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari, di wilayah Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Minggu, 26 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 Wita. Keduanya diamankan karena diduga telah terlibat aksi pencurian barang milik korban berinisial F (22).

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone berwarna hitam. Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal keduanya telah mengakui perbuatannya tersebut.

“AM berperan masuk ke dalam mobil dan mengambil barang milik korban, sementara Y bertugas melakukan pemantauan situasi sekitar,” ujar AKP Malau, Selasa 27 Januari 2026.

Aksi keduanya terbongkar saat korban menyadari bahwa handphone, jaket dan satu ekor ayam miliknya raib digondol maling pada Minggu, 25 Januari 2026. Pada saat yang sama, kedua terduga pelaku terlihat berada di sekitar lokasi kejadian.

Esok harinya, Senin 26 Januari 2026 korban kembali mendapati kedua pelaku berada di lokasi sekitar pukul 16.30 Wita. Korban yang curiga lantas menghubungi pihak kepolisian.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap para terduga pelaku,” kata AKP Malau.

Kedua pelaku berhasil ditangkap oleh masyarakat di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia dan diserahkan ke polisi. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup keduanya digiring ke Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan diketahui bahwa handphone milik korban dijual seharga Rp 80 ribu lalu uangnya digunakan untuk menebus handphone temannya yang sebelumnya digadaikan.

Saat ini, kedua pelaku telah dititipkan di piket Reskrim Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Mengingat para pelaku masih di bawah umur, penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Malau.(lin)

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Satpol PP Sultra Ditangkap, Diduga Aniaya Mahasiswa HMI Saat Demo di Kantor Gubernur

8 Oktober 2026 - 19:25 WITA

Curi Barang di Rumah Dinas SDN 1 Lambandia Koltim, Dua Pria Ditangkap Polisi 

8 Oktober 2026 - 18:43 WITA

Pembalakan Liar di Tahura Nipa-Nipa Terbongkar, Dua Warga Soropia Konawe Diamankan

7 Oktober 2026 - 12:54 WITA

65 Koperasi Merah Putih di Kendari Belum Kantongi PBG, Gerai Kasilampe Diduga Langgar GSJ

6 Oktober 2026 - 15:35 WITA

Berawal dari Telepon Masuk, Begini Kronologi Suami Tusuk Istri hingga Tewas di Konsel!

6 Oktober 2026 - 14:33 WITA

Pilu! Cekcok Karena HP Berujung Maut, Ibu Muda di Konsel Tewas Ditusuk Suami 9 Kali

6 Oktober 2026 - 13:30 WITA

Trending di Hukrim