Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 27 Jan 2026 11:12 WITA ·

Dua Remaja di Kendari Diringkus Polisi Gegara Curi HP dan Ayam


 Dua remaja diamanankan polisi diduga terlibat tindak pidana pencurian. Foto: Istimewa Perbesar

Dua remaja diamanankan polisi diduga terlibat tindak pidana pencurian. Foto: Istimewa

KENDARI – Dua remaja pria inisial AM (15) dan Y (15) diringkus Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari, di wilayah Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Minggu, 26 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 Wita. Keduanya diamankan karena diduga telah terlibat aksi pencurian barang milik korban berinisial F (22).

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone berwarna hitam. Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal keduanya telah mengakui perbuatannya tersebut.

“AM berperan masuk ke dalam mobil dan mengambil barang milik korban, sementara Y bertugas melakukan pemantauan situasi sekitar,” ujar AKP Malau, Selasa 27 Januari 2026.

Aksi keduanya terbongkar saat korban menyadari bahwa handphone, jaket dan satu ekor ayam miliknya raib digondol maling pada Minggu, 25 Januari 2026. Pada saat yang sama, kedua terduga pelaku terlihat berada di sekitar lokasi kejadian.

Esok harinya, Senin 26 Januari 2026 korban kembali mendapati kedua pelaku berada di lokasi sekitar pukul 16.30 Wita. Korban yang curiga lantas menghubungi pihak kepolisian.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap para terduga pelaku,” kata AKP Malau.

Kedua pelaku berhasil ditangkap oleh masyarakat di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia dan diserahkan ke polisi. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup keduanya digiring ke Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan diketahui bahwa handphone milik korban dijual seharga Rp 80 ribu lalu uangnya digunakan untuk menebus handphone temannya yang sebelumnya digadaikan.

Saat ini, kedua pelaku telah dititipkan di piket Reskrim Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Mengingat para pelaku masih di bawah umur, penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Malau.(lin)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Ringkus Pelaku Penyalahgunaan LPG Subsidi di Konawe Selatan, 136 Tabung Disita

26 Januari 2026 - 22:53 WITA

Dugaan Dugaan Korupsi RSUD Tanduale, Kejari Bombana Selidiki Over Klaim Anggaran BPJS Rp8 Miliar

26 Januari 2026 - 14:49 WITA

Rekreasi Berakhir Tragis, Pelajar SMP di Kolaka Utara Tewas Tenggelam di Sungai Lanipa

26 Januari 2026 - 12:52 WITA

Pria di Tirawatu Koltim Diringkus Polisi, Puluhan Gram Sabu Diamankan

25 Januari 2026 - 12:18 WITA

RTRW jadi Alasan, IUP Tambang Batu Gamping di Pulau Senja Moramu Utara Diperpanjang

25 Januari 2026 - 02:39 WITA

Ormas Blokade Jalan Warga di Kendari, Lurah Watulondo Nyaris jadi Korban Kekerasan

25 Januari 2026 - 02:31 WITA

Trending di Hukrim