Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 23 Jan 2026 20:44 WITA ·

JMSI Sultra Somasi Kepala Dinas Pariwisata atas Tuduhan Media “Abal-abal”


 Ketua Pengda JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama Perbesar

Ketua Pengda JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama

KENDARI – Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) melayangkan somasi kepada pemilik akun TikTok @eRBeBersuara, Ridwan Badallah, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Sultra, atas tuduhan media “abal-abal” dan penyebar hoaks terhadap dua media anggota JMSI Sultra, Suarasultra.com dan Sultrapedia.com.

Somasi tersebut disampaikan langsung ke Kantor Dispar Sultra pada Jumat, 23 Januari 2026 dan diterima oleh salah satu staf. JMSI Sultra menilai pernyataan Ridwan Badallah tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan kerugian immateril maupun materil.

“Dalam unggahan tersebut, yang bersangkutan secara terbuka menuduh media Suarasultra.com dan Sultrapedia.com,, yang merupakan media resmi dan terdaftar sebagai anggota JMSI Sulawesi Tenggara, sebagai media ‘abal-abal’ dan penyebar hoaks tanpa disertai bukti faktual, klarifikasi, hak jawab, maupun mekanisme jurnalistik yang sah,” ujar Ketua Pengda JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama.

JMSI Sultra menilai tindakan Ridwan Badallah patut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

JMSI Sultra menuntut Ridwan Badallah untuk:

  1. Menghapus seluruh konten yang memuat pernyataan atau tuduhan bahwa media anggota JMSI Sultra merupakan media “abal-abal” dan/atau penyebar hoaks.
  2. Menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka melalui akun TikTok yang sama secara proporsional dan tidak multitafsir.
  3. Tidak mengulangi pernyataan atau tindakan serupa yang berpotensi mencemarkan nama baik media dan organisasi pers di kemudian hari.

JMSI Sultra menegaskan, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam somasi tersebut tidak diindahkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum dan etik lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(red)

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Ampuh Laporkan Kades Lelewawo ke Polda Sultra atas Dugaan Korupsi Dana CSR

11 Maret 2026 - 19:00 WITA

Kakek Berusia 101 Tahun Nyaris Jadi Korban Kebakaran di Konawe

10 Maret 2026 - 14:10 WITA

Tiga Rumah Ludes Terbakar di Buton, Kerugian Capai Rp220 Juta

10 Maret 2026 - 12:12 WITA

Terungkap dari Pesan Singkat, Pria di Buton Diduga Cabuli Anak Tirinya

10 Maret 2026 - 09:44 WITA

KSBSI Kendari Soroti PT TAS Tak Akui Kesalahan Sistem Ketenagakerjaan

9 Maret 2026 - 20:59 WITA

Wanita 35 Tahun di Konawe Ditangkap Polisi, Sembunyikan Sabu di Balik Tikar Dapur

9 Maret 2026 - 16:03 WITA

Trending di Hukrim