Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 6 Jan 2026 08:17 WITA ·

Korupsi Pasar Ambuau Indah Buton, Negara Rugi Rp1,3 Miliar: Kontraktor dan PPK Jadi Tersangka


 Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pasar Rakyat Ambuau Indah Kabupaten Buton. Tersangka adalah N, kontraktor, dan MD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Buton.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan melalui gelar perkara.

“Dua orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial MD selaku PPK dan NA sebagai kontraktor,” ujar AKBP Niko Darutama, Senin, 5 Januari 2026.

Dugaan korupsi terjadi pada proyek pembangunan Pasar Rakyat Ambuau Indah pada tahun anggaran 2018, dengan anggaran Rp5.685.933.000 dari APBN Kementerian Perdagangan RI. Negara ditaksir mengalami kerugian Rp1.378.434.051.

Penyidik menahan tersangka untuk mempermudah penyidikan. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP Tahun 2023.

AKBP Niko mengatakan langkah tegas ini menunjukkan komitmen Polda Sultra dalam pemberantasan korupsi.(lin)

Artikel ini telah dibaca 129 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Nelayan Asal Konsel Ditangkap Usai Curi Motor Teknisi Internet di Kendari

20 September 2026 - 22:15 WITA

DNA Buktikan Bukan Ayah Biologis, Tarsan Tetap Dijerat Jadi Tersangka Persetubuhan di Konawe

20 September 2026 - 19:27 WITA

Modus Ngaku Ayah, Pria Bertato di Kendari Diduga Perkosa Gadis di Bawah Umur 2 Kali

20 September 2026 - 13:10 WITA

Kasus Dugaan Persetubuhan di Konawe, DNA Bayi Tak Cocok dengan Tarsangka yang Ditahan Hampir 4 Bulan

19 September 2026 - 08:49 WITA

JANGKAR Desak Kejati Sultra Periksa Direksi PT Integra Mining Nusantara

13 September 2026 - 10:57 WITA

Diduga Gegara Transaksi Open BO, WNA Tiongkok Cekcok dengan Wanita di Hotel Kendari

9 September 2026 - 13:38 WITA

Trending di Hukrim