KONAWE SELATAN – Dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan di Desa Asingi, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Tinanggea.
Kedua pelaku masing-masing berinisial S (57) dan AP (20). Keduanya ditangkap pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 19.50 Wita setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan yang diterima sejak 26 Mei 2026.
Kapolsek Tinanggea, Iptu Sucipto, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah melalui proses penyelidikan, kedua tersangka berhasil kami amankan dan saat ini telah menjalani pemeriksaan di Polsek Tinanggea,” kata Iptu Sucipto.
Dalam kasus tersebut, S dan AP diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Polsek Tinanggea menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. (lin)
















