Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 17 Jul 2026 22:04 WITA ·

Sempat Kabur Hampir Dua Bulan, Dua Tersangka Pengeroyokan di Konsel Akhirnya Dibekuk Polisi


 Dua pria pelaku dugaan pengeroyokan di Tinanggea Konsel ditangkap polisi. Foto: Istimewa Perbesar

Dua pria pelaku dugaan pengeroyokan di Tinanggea Konsel ditangkap polisi. Foto: Istimewa

KONAWE SELATAN – Dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan di Desa Asingi, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Tinanggea.

Kedua pelaku masing-masing berinisial S (57) dan AP (20). Keduanya ditangkap pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 19.50 Wita setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan yang diterima sejak 26 Mei 2026.

Kapolsek Tinanggea, Iptu Sucipto, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah melalui proses penyelidikan, kedua tersangka berhasil kami amankan dan saat ini telah menjalani pemeriksaan di Polsek Tinanggea,” kata Iptu Sucipto.

Dalam kasus tersebut, S dan AP diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Polsek Tinanggea menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. (lin)

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

DPRD Minta BGN Audit Dokumen Higienis Sanitasi 41 SPPG di Kendari

22 September 2026 - 16:52 WITA

Disebut Bentak Korban dan Samakan dengan Acara ‘Termehek-mehek’, Kasat Reskrim Polresta Kendari Disorot

21 September 2026 - 20:06 WITA

SAC Tantang Polda Sultra Ungkap Aktor Intelektual Tambang Ilegal Bombana

21 September 2026 - 19:31 WITA

Tambang Batu di Bombana Disorot, Imalak Sultra Minta Propam Periksa Polsek Poleang Barat

21 September 2026 - 19:15 WITA

Bikin Onar di Taman Kali Kadia, Pria 28 Tahun Ditangkap Polresta Kendari

21 September 2026 - 18:37 WITA

Nelayan Asal Konsel Ditangkap Usai Curi Motor Teknisi Internet di Kendari

20 September 2026 - 22:15 WITA

Trending di Hukrim