KENDARI – Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari menangkap seorang ayah kandung berinisial IL (35) atas kasus pencabulan disertai persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Perbuatan bejat itu dilakukan sejak korban masih duduk di kelas 5 SD tahun 2023 hingga kini kelas 2 SMP tahun 2026.
Penangkapan dilakukan Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WITA oleh Tim URC Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari di Jalan Brigjen M Yoenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pelapor berinisial S, 34 tahun, yang merupakan ibu kandung korban, bertanya kepada korban.
“Korban Mawar (nama samaran) yang berusia 12 tahun, awalnya sedang bermain HP di dalam kamar. Lalu terlapor memanggil korban ke kamarnya, menarik ke kasur, mengancam dan menyetubuhi korban. Setelah itu pelaku menyampaikan jangan cerita ke mamanya, kalau cerita akan dibunuh,” ujar Kompol Welliwanto.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban di dalam rumah tempat tinggal mereka di Jl. Brigjen M Yoenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.
Berdasarkan pendalaman penyidik, korban merupakan anak kandung dari tersangka IL.
“Pelaku mengakui perbuatannya dilakukan sejak tahun 2023 saat korban masih kelas 5 SD sampai tahun 2026 saat korban kelas 2 SMP,” jelas Kompol Welliwanto.
Lebih lanjut, pelaku juga mengakui persetubuhan terhadap korban sering dilakukan setiap kali pelaku ditolak untuk melakukan hubungan badan oleh istrinya.
Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya di Jl. Brigjen M. Yoenoes, Kel. Bende, Kec. Kadia, Kota Kendari.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(red)
















