Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 17 Jul 2026 19:39 WITA ·

PNS Dishub Baubau Ditangkap, Tipu Motor lalu Dipakai Curi HP di 4 TKP Kendari


 Seorang PNS Dinas Perhubungan Baubau, inisial DE (49) ditangkap polisi kasus tindak pidana pencurian. Foto: Istimewa Perbesar

Seorang PNS Dinas Perhubungan Baubau, inisial DE (49) ditangkap polisi kasus tindak pidana pencurian. Foto: Istimewa

KENDARI – Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang PNS berinisial DE (49) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor serta pencurian di 4 TKP berbeda di Kota Kendari.

Penangkapan dilakukan Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 00.00 WITA di Jalan Pattimura, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau menjelaskan, aksi penipuan bermula Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Puuwatu.

“Awalnya korban Saudari AR (23) sedang bekerja di konter Halo Cell. Pelaku datang dan meminjam sepeda motor dengan alasan motornya rusak dan akan mengambil uang untuk memperbaikinya. Untuk meyakinkan, pelaku menitipkan 1 unit motor lain dan mengizinkan korban memotret wajahnya,” ujar Kompol Welliwanto.

Karena merasa kasihan, korban menyerahkan 1 unit sepeda motor Honda Genio warna hitam silver dengan Nopol DT 3422 BI. Namun hingga saat ini motor tersebut tidak dikembalikan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui motor hasil tipuan itu digunakan untuk beraksi di tempat lain.

“Awalnya pelaku meminjam motor Yamaha Mio dari penjual gorengan di Pasar Panjang. Karena bensin habis, pelaku mendorong motor itu ke konter korban lalu menipu korban untuk meminjam motor Honda Genio,” jelas Kompol Welliwanto.

Setelah menguasai motor korban, pelaku menggunakannya untuk melakukan pencurian 1 unit HP Vivo Y21D di Jalan Saosao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia dan 1 unit HP Oppo di Jalan HEA Mokodompit, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu.

“Total ada 4 TKP yang dilakukan pelaku di wilayah hukum Polresta Kendari. Terdiri dari 2 TKP penipuan dan 2 TKP pencurian,” tambah Kompol Welliwanto.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Genio warna hitam silver nomor rangka MH1JMA11XPK114991 dan nomor mesin JMA1E-1114513 serta 1 unit HP Android merek Vivo Y21D.

Dari hasil pendalaman, motor Yamaha Mio Sporty warna hijau yang sempat dititipkan pelaku telah ditemukan pemiliknya di konter korban.

Pelaku diketahui berprofesi sebagai PNS di Dinas Perhubungan Bandara Betoambari, Kota Baubau, dan beralamat di Kelurahan Kokalukuna, Kecamatan Bukit Wolio Indah, Kota Baubau.

Saat ini pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.(red)

Artikel ini telah dibaca 79 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Pria di Kendari Masuk Rumah Warga dan Ancam IRT Pakai Badik, Dilumpuhkan dengan Pukulan Panci

11 Agustus 2026 - 13:22 WITA

Tuntut Ganti Rugi Lahan dan Cengkeh ke PT RJL, 2 Ahli Waris H Lukman Malah Jadi Terlapor Polisi

11 Agustus 2026 - 10:22 WITA

Triple C Desak Kejelasan Hukum Anugrah Anca dalam Kasus Perusakan Hutan Kolaka

10 Agustus 2026 - 19:36 WITA

Kasus Lahan di Puuwatu Seret Adik Ketua Kadin Kendari, MBM Minta Polda Usut Tuntas!

10 Agustus 2026 - 19:05 WITA

Gunakan KTP dan Stempel Palsu, Wanita Asal Ternate Tipu Warga Kendari Rp588 Juta Modus Proyek PUPR

10 Agustus 2026 - 18:34 WITA

Trending di Hukrim