KENDARI – Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial DE (33), yang diduga melakukan pencurian kabel milik PT Telkomsel. Penangkapan terjadi Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Damai, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Tim URC Buser77 menerima informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian. Selanjutnya tim langsung melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan DE di Jalan Damai, Kelurahan Bende, Kecamatab Kadia,” ujar Kompol Welliwanto.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
“Awalnya DE berjalan kaki di Jalan Damai. Kemudian melihat ada kabel yang menempel pada pagar tower jaringan Telkomsel. Pelaku lalu menarik kabel tersebut dengan kedua tangan dan memotongnya menggunakan tang,” jelas Kompol Welliwanto.
Pelaku berencana menjual hasil curian berupa tembaga dengan harga Rp120.000 per kilogram. Uang hasil penjualan rencananya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 ikat lipatan tembaga, 1 buah kater, dan 1 buah tang.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
















