Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 17 Jul 2026 19:21 WITA ·

Polisi Tangkap Pencuri Kabel Telkomsel di Kendari


 Pria inisial DE (33) ditangkap polisi diduga mencuri kabel PT Telkomsel di Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Pria inisial DE (33) ditangkap polisi diduga mencuri kabel PT Telkomsel di Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial DE (33), yang diduga melakukan pencurian kabel milik PT Telkomsel. Penangkapan terjadi Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Damai, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Tim URC Buser77 menerima informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian. Selanjutnya tim langsung melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan DE di Jalan Damai, Kelurahan Bende, Kecamatab Kadia,” ujar Kompol Welliwanto.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

“Awalnya DE berjalan kaki di Jalan Damai. Kemudian melihat ada kabel yang menempel pada pagar tower jaringan Telkomsel. Pelaku lalu menarik kabel tersebut dengan kedua tangan dan memotongnya menggunakan tang,” jelas Kompol Welliwanto.

Pelaku berencana menjual hasil curian berupa tembaga dengan harga Rp120.000 per kilogram. Uang hasil penjualan rencananya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 ikat lipatan tembaga, 1 buah kater, dan 1 buah tang.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Terima Gadai Motor Curian dari Adik, Pria di Konawe Ditangkap Buser 77

8 September 2026 - 11:53 WITA

Kantor Asga Group Digeruduk Massa Buntut Kecelakaan Kerja yang Menewaskan Karyawan

7 September 2026 - 17:31 WITA

Polres Muna Amankan Dua Pelaku Pengedar Sabu di Jalan Lumbalumba

7 September 2026 - 13:12 WITA

Dua Kali Curi Motor di Unaaha Konawe, Pria 25 Tahun Ditangkap Polisi

7 September 2026 - 11:13 WITA

Cekcok Gegara Foto Perempuan, WNA Turki Diduga Aniaya Istri di Kendari

6 September 2026 - 21:47 WITA

Kejari Kendari Musnahkan 688.000 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak Merek SLAVA BOLD

4 September 2026 - 13:35 WITA

Trending di Hukrim