Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 12 Nov 2025 10:54 WITA ·

Gudang Oli Bekas di Poasia: Permahi Kendari Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan


 Ketua DPC Permahi Kendari, Relton Anugrah. Foto: Istimewa Perbesar

Ketua DPC Permahi Kendari, Relton Anugrah. Foto: Istimewa

KENDARI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Kendari kembali menyoroti dugaan pelanggaran hukum di wilayahnya. Ketua DPC Permahi Kendari, Relton Anugrah, menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat tentang adanya gudang penampungan oli bekas di Jalan Bhayangkari Bahari, Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.

“Kami mendapatkan data dan informasi dari warga bahwa ada gudang penampungan oli bekas di tengah pemukiman padat penduduk dan berada dekat dengan Teluk Kendari,” kata Relton pada Rabu, 12 November 2025.

Menurut aktivis Himpunan Mahasiswa Indonesia (HmI) ini, gudang tersebut diperkirakan belum mengurus perizinan yang diperlukan.

“Seharusnya gudang penampungan itu memiliki izin pengelolaan limbah B3 serta dokumen AMDAL atau turunan di bawahnya. Saat ini kami menduga sama sekali tidak ada perizinan,” ungkapnya.

Relton menambahkan bahwa pelanggaran tersebut dapat dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 102 Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana bagi pengelolaan limbah B3 tanpa izin.

Ia juga merujuk pada peraturan turunan seperti Permen LHK Nomor 12/2020 dan Permen LHK Nomor P.56/MENLHK‑Setjen/2015 yang mengatur persyaratan pengelolaan limbah B3.

Atas dasar itu, DPC Permahi Kendari mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami meminta pihak berwenang menindaklanjuti temuan ini agar lingkungan di sekitar Teluk Kendari tetap terjaga,” tutup Relton.(red)

Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Kopperson Gugat BPN Kendari ke PTUN

12 November 2025 - 19:57 WITA

Gerak Cepat Polsek Tikep Selamatkan Korban Penikaman dan Tangkap Pelaku

12 November 2025 - 11:43 WITA

Hutan Lambusango Terancam: Penebangan Liar Mengintai Satwa Endemik Sulawesi

12 November 2025 - 11:13 WITA

Duga Pungutan Liar Bedah Rumah, LBH HAMI Sultra Siap Lindungi Warga Buke

12 November 2025 - 10:35 WITA

Skandal Hukum di Kendari: Penetapan Non‑Executable PN Dinilai Langgar Konstitusi

12 November 2025 - 09:21 WITA

Kuasa Hukum Kopperson: Non‑Executable Tidak Bisa Diterapkan Setelah Putusan Eksekusi

11 November 2025 - 07:39 WITA

Trending di Hukrim