KENDARI – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA) Sulawesi Tenggara, Dr. Abdul Rahman, S.H., M.H., memberikan kritik tajam terhadap kebijakan Mahkamah Agung (MA) yang dinilai terlalu longgar dalam memberikan izin penyumpahan bagi organisasi advokat baru.
Abdul Rahman mengungkapkan keprihatinannya terhadap fenomena “menjamurnya” organisasi advokat di Indonesia. Beliau menilai, saat ini siapa pun dengan mudah dapat mendirikan organisasi advokat asalkan memiliki Akta Notaris dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (AHU).
“Persoalan yang kita harus persoalkan ini, kenapa Mahkamah Agung juga bisa melakukan penyumpahan terhadap organisasi advokat yang baru? Mahkamah Agung membuka (pintu) selebar-lebarnya,” ujar Dr. Abdul Rahman.
Beliau membandingkan kemudahan pendirian organisasi advokat dengan ketatnya verifikasi partai politik. Menurutnya, MA seharusnya menerapkan standar verifikasi yang lebih ketat, termasuk memastikan struktur kepengurusan organisasi tersebut benar-benar ada hingga ke tingkat daerah (Kabupaten/Kota).
Ia mencontohkan adanya kejanggalan di mana terdapat organisasi advokat yang struktur kepengurusan pusatnya (DPP) justru berada di daerah kecil, seperti Sengkang, yang dinilai tidak lazim untuk sebuah organisasi skala nasional.
Abdul Rahman menyatakan dukungannya terhadap langkah beberapa pengacara muda yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Ia berharap ada perubahan sistem agar kualitas dan integritas profesi advokat tetap terjaga melalui pengawasan organisasi yang kredibel.
“Harapan saya, sistem ini harus dirubah. Mahkamah Agung kalau bisa jangan serta-merta menerima asal ada organisasi advokat baru. Harus dilihat dulu strukturnya di setiap Kabupaten ada atau tidak,” tegasnya.(red)















