Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 15 Mar 2026 23:59 WITA ·

Organisasi Advokat Baru Bermunculan, Abdul Rahman Minta MA Lebih Selektif


 Dr. Abdul Rahman, S.H., M.H Perbesar

Dr. Abdul Rahman, S.H., M.H

KENDARI – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA) Sulawesi Tenggara, Dr. Abdul Rahman, S.H., M.H., memberikan kritik tajam terhadap kebijakan Mahkamah Agung (MA) yang dinilai terlalu longgar dalam memberikan izin penyumpahan bagi organisasi advokat baru.

Abdul Rahman mengungkapkan keprihatinannya terhadap fenomena “menjamurnya” organisasi advokat di Indonesia. Beliau menilai, saat ini siapa pun dengan mudah dapat mendirikan organisasi advokat asalkan memiliki Akta Notaris dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (AHU).

“Persoalan yang kita harus persoalkan ini, kenapa Mahkamah Agung juga bisa melakukan penyumpahan terhadap organisasi advokat yang baru? Mahkamah Agung membuka (pintu) selebar-lebarnya,” ujar Dr. Abdul Rahman.

Beliau membandingkan kemudahan pendirian organisasi advokat dengan ketatnya verifikasi partai politik. Menurutnya, MA seharusnya menerapkan standar verifikasi yang lebih ketat, termasuk memastikan struktur kepengurusan organisasi tersebut benar-benar ada hingga ke tingkat daerah (Kabupaten/Kota).

Ia mencontohkan adanya kejanggalan di mana terdapat organisasi advokat yang struktur kepengurusan pusatnya (DPP) justru berada di daerah kecil, seperti Sengkang, yang dinilai tidak lazim untuk sebuah organisasi skala nasional.

Abdul Rahman menyatakan dukungannya terhadap langkah beberapa pengacara muda yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Ia berharap ada perubahan sistem agar kualitas dan integritas profesi advokat tetap terjaga melalui pengawasan organisasi yang kredibel.

“Harapan saya, sistem ini harus dirubah. Mahkamah Agung kalau bisa jangan serta-merta menerima asal ada organisasi advokat baru. Harus dilihat dulu strukturnya di setiap Kabupaten ada atau tidak,” tegasnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Demo Diguyur Hujan, Massa Tuntut Kejati Tetapkan Burhanuddin Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Cirauci II

18 Mei 2026 - 17:24 WITA

Aliansi Mahasiswa Bongkar Dugaan Penjualan 83 Hektare Lahan Warga ke Perusahaan Sawit di Muna

18 Mei 2026 - 16:27 WITA

PNS dan Residivis Kasus Narkoba di Muna Ditangkap, Polisi Sita 12,60 Gram Sabu

18 Mei 2026 - 11:33 WITA

ART Diduga Jadi Korban Pencabulan di Rumah Bupati Konsel, YLBH Soroti Pemecatan Mendadak

17 Mei 2026 - 13:52 WITA

Diduga Terjadi di Rumah Oknum Polisi, Kasus Pencabulan Anak di Bombana Tak Kunjung Tuntas

17 Mei 2026 - 10:01 WITA

Tawuran Dipicu Cinta Segitiga di Kendari, Dua Pemuda Luka di Kepala

16 Mei 2026 - 14:48 WITA

Trending di Hukrim