Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 15 Mar 2026 23:59 WITA ·

Organisasi Advokat Baru Bermunculan, Abdul Rahman Minta MA Lebih Selektif


 Dr. Abdul Rahman, S.H., M.H Perbesar

Dr. Abdul Rahman, S.H., M.H

KENDARI – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA) Sulawesi Tenggara, Dr. Abdul Rahman, S.H., M.H., memberikan kritik tajam terhadap kebijakan Mahkamah Agung (MA) yang dinilai terlalu longgar dalam memberikan izin penyumpahan bagi organisasi advokat baru.

Abdul Rahman mengungkapkan keprihatinannya terhadap fenomena “menjamurnya” organisasi advokat di Indonesia. Beliau menilai, saat ini siapa pun dengan mudah dapat mendirikan organisasi advokat asalkan memiliki Akta Notaris dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (AHU).

“Persoalan yang kita harus persoalkan ini, kenapa Mahkamah Agung juga bisa melakukan penyumpahan terhadap organisasi advokat yang baru? Mahkamah Agung membuka (pintu) selebar-lebarnya,” ujar Dr. Abdul Rahman.

Beliau membandingkan kemudahan pendirian organisasi advokat dengan ketatnya verifikasi partai politik. Menurutnya, MA seharusnya menerapkan standar verifikasi yang lebih ketat, termasuk memastikan struktur kepengurusan organisasi tersebut benar-benar ada hingga ke tingkat daerah (Kabupaten/Kota).

Ia mencontohkan adanya kejanggalan di mana terdapat organisasi advokat yang struktur kepengurusan pusatnya (DPP) justru berada di daerah kecil, seperti Sengkang, yang dinilai tidak lazim untuk sebuah organisasi skala nasional.

Abdul Rahman menyatakan dukungannya terhadap langkah beberapa pengacara muda yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Ia berharap ada perubahan sistem agar kualitas dan integritas profesi advokat tetap terjaga melalui pengawasan organisasi yang kredibel.

“Harapan saya, sistem ini harus dirubah. Mahkamah Agung kalau bisa jangan serta-merta menerima asal ada organisasi advokat baru. Harus dilihat dulu strukturnya di setiap Kabupaten ada atau tidak,” tegasnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Berulang Kali Tebang Pohon Ilegal di Kawasan Tahura Nipa-Nipa, Dua Warga Soropia Konawe Terancam Pidana

9 Oktober 2026 - 12:35 WITA

Oknum Satpol PP Sultra Ditangkap, Diduga Aniaya Mahasiswa HMI Saat Demo di Kantor Gubernur

8 Oktober 2026 - 19:25 WITA

Curi Barang di Rumah Dinas SDN 1 Lambandia Koltim, Dua Pria Ditangkap Polisi 

8 Oktober 2026 - 18:43 WITA

Pembalakan Liar di Tahura Nipa-Nipa Terbongkar, Dua Warga Soropia Konawe Diamankan

7 Oktober 2026 - 12:54 WITA

65 Koperasi Merah Putih di Kendari Belum Kantongi PBG, Gerai Kasilampe Diduga Langgar GSJ

6 Oktober 2026 - 15:35 WITA

Berawal dari Telepon Masuk, Begini Kronologi Suami Tusuk Istri hingga Tewas di Konsel!

6 Oktober 2026 - 14:33 WITA

Trending di Hukrim