Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 14 Okt 2025 12:16 WITA ·

Permohonan Kasasi PT OSS Ditolak, Eksekusi Lahan Ainun Indarsih Cs Segera Dilaksanakan


 Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Dermawan. Foto: Istimewa Perbesar

Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Dermawan. Foto: Istimewa

KENDARI – Upaya perlawanan eksekusi lahan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) terhadap Ainun Indarsih Cs yang telah memenangkan perkara pokok sebelumnya, kembali mengalami kegagalan.

Dimana, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) telah menolak permohonan kasasi PT OSS yang diajukan pada tanggal 16 September 2025 lalu, dalam upaya perlawanan eksekusi.

Sebelumnya juga, Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra) memenangkan banding Ainun Indarsih Cs, dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Unaaha yang memutus menang PT OSS di perkara upaya perlawanan eksekusi.

“Alhamdulillah hari ini dapat kabar baik, permohonan kasasi yang diajukan PT OSS di tolak Mahkamah Agung tanggal 9 Oktober 2025 (tanggal jatuhnya amar putusan),” ucap Kuasa Hukum Ainun Indarsih Cs, Andri Darmawan, Senin (13/10/2025).

Tercatat hingga saat ini lanjut dia, sudah 11 putusan pengadilan yang menguatkan kliennya dalam perkara sengketa lahan melawan PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT OSS.

Ia pun menambahkan, walaupun PT OSS misalnya melakukan upaya peninjauan kembali (PK) tapi tidak akan menghalangi eksekusi karena putusan perlawanan eksekusi sudah inkracht

“Artinya upaya perlawanan eksekusi yang dilakukan PT OSS ditolak dan eksekusi yang dimohonkan klien kami bisa segera dilaksanakan karena putusan ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Namun sebelum melangkah lebih jauh, Andri Darmawan memberikan kesempatan PT OSS untuk mengosongkan secara sukarela lahan yang telah dimenangkan kliennya.

“Kalau tidak mau mengosongkan secara sukarela maka kami melalui PN Unaaha akan mengajukan eksekusi dan kita akan melakukan pembongkaran bangunan diatas lahan klien kami,” tukasnya.(ceng)

Artikel ini telah dibaca 141 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Usai Bertengkar di Kamar Hotel, Pria di Kolaka Bawa Kabur Mobil Temannya

12 Maret 2026 - 20:48 WITA

Ampuh Laporkan Kades Lelewawo ke Polda Sultra atas Dugaan Korupsi Dana CSR

11 Maret 2026 - 19:00 WITA

Kakek Berusia 101 Tahun Nyaris Jadi Korban Kebakaran di Konawe

10 Maret 2026 - 14:10 WITA

Tiga Rumah Ludes Terbakar di Buton, Kerugian Capai Rp220 Juta

10 Maret 2026 - 12:12 WITA

Terungkap dari Pesan Singkat, Pria di Buton Diduga Cabuli Anak Tirinya

10 Maret 2026 - 09:44 WITA

KSBSI Kendari Soroti PT TAS Tak Akui Kesalahan Sistem Ketenagakerjaan

9 Maret 2026 - 20:59 WITA

Trending di Hukrim