Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 22 Jul 2025 18:10 WITA ·

AMPLK Sultra Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan PT Gerbang Multi Sejahtera


 Peta citra satelit Juni 2025 nampak daerah pesisir yang berada di WIUP PT GMS berwarna kecoklatan diduga akibat pencemaran aktivitas pertambangan PT GMS. Foto: Istimewa Perbesar

Peta citra satelit Juni 2025 nampak daerah pesisir yang berada di WIUP PT GMS berwarna kecoklatan diduga akibat pencemaran aktivitas pertambangan PT GMS. Foto: Istimewa

KENDARI – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti aktivitas pertambangan PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) yang beroperasi di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konsel. Pihaknya menduga adanya pencemaran lingkungan berdasarkan peta citra satelit yang diambil pada Juni 2025.

“Di peta citra satelit Juni 2025 nampak daerah pesisir yang berada di WIUP PT GMS kecoklatan, selain itu berdasarkan jejak digital hal ini bukanlah persoalan baru, tapi sejak beberapa waktu lalu dugaan pencemaran lingkungan ini mencuat,” kata Ketua Umum AMPLK Sultra, Ibrahim, pada Selasa, 22 Juli 2025.

Ibrahim menambahkan bahwa dampak pencemaran lingkungan akan dirasakan oleh nelayan dan flora fauna di kali dan pesisir pantai.

“Yang paling akan merasakan dampaknya adalah nelayan yang sehari-harinya pergi melaut mencari ikan, mereka akan semakin jauh melaut,” ungkap jebolan aktivis HmI itu.

Pihaknya juga mempertanyakan apakah PT GMS memiliki sediment pond yang merupakan kewajiban berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003.

“Apakah PT GMS dalam aktivitasnya memiliki sediment Pond atau kolam endapan, yang dimana hal ini adalah barang wajib,” jelas Ibrahim.

Ibrahim juga menjelaskan bahwa sediment pond sangat penting untuk mengurangi dampak pencemaran lingkungan.

“Dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003 sudah mengatur jelas tentang kewajiban perusahaan untuk membuat sedimen pont, dan memperhatikan baku mutu air,” tambahnya.

AMPLK Sultra meminta Gakkum KLHK untuk turun ke PT GMS dan meninjau langsung. “Kita minta Gakkum KLHK untuk turun lapangan, meninjau langsung,” pungkas Ibrahim.

Sementara itu, Humas PT GMS, Sakir, mengatakan bahwa pihaknya akan melihat terlebih dahulu. “Saya lihat dulu,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi via panggilan WhatsApp.

AMPLK Sultra berharap agar PT GMS dapat memperbaiki aktivitasnya dan mengurangi dampak pencemaran lingkungan. Dengan demikian, diharapkan bahwa PT GMS dapat lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.(red)

Artikel ini telah dibaca 85 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

AP2 Sultra Mengambil Langkah Tegas Terhadap Dugaan Pungli di SMAN 4 Kendari

29 Agustus 2025 - 18:30 WITA

Rp1,3 Miliar Lenyap, Bendung Raurau Roboh: Kejari Bombana Diminta Periksa Kontraktor!

29 Agustus 2025 - 17:56 WITA

Polres Bombana Berantas Tambang Emas Ilegal, 12 Mesin Alcon Diamankan

27 Agustus 2025 - 23:35 WITA

RS Hermina Kendari Diadukan ke Polda Sultra Soal Dugaan Pemalsuan dan Penipuan

27 Agustus 2025 - 21:20 WITA

Kasus Dugaan Korupsi Perumda Kolaka Bergulir, Kejati Sultra Selidiki Laporan Masyarakat

26 Agustus 2025 - 23:46 WITA

Mantan Sekda Kolut Terjerat Kasus Korupsi Dana Masjid, Kerugian Negara Rp1,05 Miliar

26 Agustus 2025 - 23:37 WITA

Trending di Hukrim