Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 10 Mei 2025 09:28 WITA ·

Polresta Kendari Tangkap Pelaku Prostitusi di Penginapan


 Polresta Kendari Tangkap Pelaku Prostitusi di Penginapan Perbesar

PENAFAKTUAL.COM – Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus prostitusi di sebuah penginapan di Jalan Komplek Pasar Lawata, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Pelaku yang diamankan adalah MF (20), warga Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WITA, dalam rangka Operasi Sikat Anoa 2025. Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari mendapati pelaku melakukan prostitusi di penginapan tersebut.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan prostitusi pada Kamis, 8 Mei 2025, pukul 23.30 WITA. Pelaku mendapat orderan dari AH (35), warga Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, untuk memesan seorang wanita melakukan hubungan seks. Pelaku kemudian menghubungi FM (21), warga Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, untuk memenuhi orderan tersebut.

Pelaku menerima uang tunai sebesar Rp 1.500.000 dari pemesan, dengan keuntungan sebesar Rp 300.000 untuk pelaku dan Rp 1.200.000 untuk FM.

“Polresta Kendari menyita barang bukti berupa 1 buah HP merek iPhone 11, 1 buah HP merek Infinix Mark 8, dan uang tunai sebesar Rp 1.500.000,” AKP Nirwan Fakaubun.(red)

Artikel ini telah dibaca 142 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Kecurangan Pengisian BBM di Muna, Polisi Panggil Pihak SPBU: Tidak Dibenarkan!

29 Maret 2026 - 09:06 WITA

PERMAHI Kendari Kritik Polda Sultra, Nilai Pemeriksaan Wartawan Cederai Kebebasan Pers

28 Maret 2026 - 20:08 WITA

GMKI Kendari Kritik Kadispar Sultra, Soroti Sikap Anti Pers dan Desak Evaluasi

28 Maret 2026 - 19:59 WITA

Pemanggilan Jurnalis Disorot, Gempur Sultra Desak Polda Profesional dan Transparan

28 Maret 2026 - 19:48 WITA

Nekat Curi Perhiasan Majikan, ART di Kendari Barat Diamankan Polisi

28 Maret 2026 - 13:11 WITA

Kuasa Hukum IF Bantah Narasi Beredar, Sebut Konflik Rumah Tangga Bersifat Pribadi

27 Maret 2026 - 18:29 WITA

Trending di Hukrim