Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 25 Apr 2025 16:47 WITA ·

Dugaan Narkoba Jaringan Rutan Raha, Kanwil Ditjenpas Sultra Tunggu Bukti dari Polisi


 Pelaku pengedar sabu inisial K alias Pacel ditangkap Sat Nerkoba Polres Muna di Jalan Poros Warangga, Kelurahan Mangga Kuning, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 116,8 gram. Foto: Istimewa Perbesar

Pelaku pengedar sabu inisial K alias Pacel ditangkap Sat Nerkoba Polres Muna di Jalan Poros Warangga, Kelurahan Mangga Kuning, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 116,8 gram. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulardi, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan atau penyidikan Polres Muna terkait dugaan narkoba jaringan Rutan Raha.

Menurut Sulardi, setelah memeriksa Dewi, yang bersangkutan menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki atau mengedarkan narkoba.

“Keterangan dari Karutan setelah memeriksa Dewi bahwa yang bersangkutan status tahanan, jadi kalau masih mengedarkan atau memiliki narkoba sama saja bunuh diri,” kata Sulardi mengutip keterangan dari Karutan.

“Jadi sementara ini yang bersangkutan (Dewi) tidak mengaku bahwa dirinya yang miliki barang (narkoba)”, lanjut Sulardi.

Sulardi menambahkan bahwa pihaknya akan menunggu hasil penyelidikan atau penyidikan Polres Muna untuk mengetahui lebih lanjut tentang kasus tersebut.

“Nanti polisi yang buktikan dengan bukti percakapan kalau ada. Makanya kita tunggu saja,” ujar Sulardi.

Sebelumnya, Polres Muna berhasil mengungkap kasus narkotika dengan menangkap satu orang pelaku berinisial K alias Pacel di Jalan Poros Warangga, Kelurahan Mangga Kuning, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna. Pelaku diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 116,8 gram.

Polres Muna juga menyita berbagai barang bukti, termasuk sabu, pipet, sachet kosong, handphone, dan motor. Menurut Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, sabu tersebut diperoleh dari seorang wanita bernama Dewi yang saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Raha.

Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, mengungkapkan bahwa Dewi sebelumnya juga ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Muna sekitar 3 bulan lalu dan saat ini sudah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Raha. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 233 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

AP2 Sultra Mengambil Langkah Tegas Terhadap Dugaan Pungli di SMAN 4 Kendari

29 Agustus 2025 - 18:30 WITA

Rp1,3 Miliar Lenyap, Bendung Raurau Roboh: Kejari Bombana Diminta Periksa Kontraktor!

29 Agustus 2025 - 17:56 WITA

Polres Bombana Berantas Tambang Emas Ilegal, 12 Mesin Alcon Diamankan

27 Agustus 2025 - 23:35 WITA

RS Hermina Kendari Diadukan ke Polda Sultra Soal Dugaan Pemalsuan dan Penipuan

27 Agustus 2025 - 21:20 WITA

Kasus Dugaan Korupsi Perumda Kolaka Bergulir, Kejati Sultra Selidiki Laporan Masyarakat

26 Agustus 2025 - 23:46 WITA

Mantan Sekda Kolut Terjerat Kasus Korupsi Dana Masjid, Kerugian Negara Rp1,05 Miliar

26 Agustus 2025 - 23:37 WITA

Trending di Hukrim