PENAFAKTUAL.COM – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulardi, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan atau penyidikan Polres Muna terkait dugaan narkoba jaringan Rutan Raha.
Menurut Sulardi, setelah memeriksa Dewi, yang bersangkutan menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki atau mengedarkan narkoba.
“Keterangan dari Karutan setelah memeriksa Dewi bahwa yang bersangkutan status tahanan, jadi kalau masih mengedarkan atau memiliki narkoba sama saja bunuh diri,” kata Sulardi mengutip keterangan dari Karutan.
“Jadi sementara ini yang bersangkutan (Dewi) tidak mengaku bahwa dirinya yang miliki barang (narkoba)”, lanjut Sulardi.
Sulardi menambahkan bahwa pihaknya akan menunggu hasil penyelidikan atau penyidikan Polres Muna untuk mengetahui lebih lanjut tentang kasus tersebut.
“Nanti polisi yang buktikan dengan bukti percakapan kalau ada. Makanya kita tunggu saja,” ujar Sulardi.
Sebelumnya, Polres Muna berhasil mengungkap kasus narkotika dengan menangkap satu orang pelaku berinisial K alias Pacel di Jalan Poros Warangga, Kelurahan Mangga Kuning, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna. Pelaku diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 116,8 gram.
Polres Muna juga menyita berbagai barang bukti, termasuk sabu, pipet, sachet kosong, handphone, dan motor. Menurut Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, sabu tersebut diperoleh dari seorang wanita bernama Dewi yang saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Raha.
Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, mengungkapkan bahwa Dewi sebelumnya juga ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Muna sekitar 3 bulan lalu dan saat ini sudah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Raha. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut.(hsn)