PENAFAKTUAL.COM – Polres Buton telah menetapkan saudara F (22) sebagai tersangka dalam kasus penikaman anggota Polres Buton, Almarhum Aiptu Anumerta Fajar Iwu. Penetapan ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Buton, AKBP Ali Rais Ndraha, dalam konferensi pers di Aula Endra Dharmalaksana Polres Buton pada Sabtu, 19 April 2025.
“Saudara F ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penikaman anggota Polres Buton,” kata Kapolres Buton.
Menurut Kapolres, motif penikaman ini karena dendam lama antara tersangka dan saudara R. Namun, penikaman tersebut salah sasaran, karena yang seharusnya menjadi target adalah ayah saudara R, tetapi malah Almarhum Aiptu Fajar yang menjadi korban.
“Tersangka F sudah dilimpahkan ke Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolres.
Tersangka F tidak ditangkap di rumah atau di hutan, melainkan setelah ada saksi kunci yang melihat peristiwa penikaman tersebut. Tersangka kemudian dipanggil ke kantor Polsek Ambuau Indah untuk pemeriksaan.
Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk satu bilah parang bermata besi dan beberapa pakaian yang terkait dengan kasus tersebut.
Tersangka F dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 dan/atau Pasal 355 Ayat (2) subs Pasal 354 Ayat (2) lebih subs Pasal 353 Ayat (3) lebih subs Pasal 351 Ayat (3) KUHP.(hsn)