Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 19 Apr 2025 19:34 WITA ·

Polres Buton Ungkap Motif Penikaman Aiptu Fajar Iwu


 Konferensi pers penetapan tersangka pelaku penikaman almarhum Aiptu Anumerta Fajar Iwu di Aula Endra Dharmalaksana Polres Buton pada Sabtu, 19 April 2025. Foto: Istimewa Perbesar

Konferensi pers penetapan tersangka pelaku penikaman almarhum Aiptu Anumerta Fajar Iwu di Aula Endra Dharmalaksana Polres Buton pada Sabtu, 19 April 2025. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Polres Buton telah menetapkan saudara F (22) sebagai tersangka dalam kasus penikaman anggota Polres Buton, Almarhum Aiptu Anumerta Fajar Iwu. Penetapan ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Buton, AKBP Ali Rais Ndraha, dalam konferensi pers di Aula Endra Dharmalaksana Polres Buton pada Sabtu, 19 April 2025.

“Saudara F ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penikaman anggota Polres Buton,” kata Kapolres Buton.

Menurut Kapolres, motif penikaman ini karena dendam lama antara tersangka dan saudara R. Namun, penikaman tersebut salah sasaran, karena yang seharusnya menjadi target adalah ayah saudara R, tetapi malah Almarhum Aiptu Fajar yang menjadi korban.

“Tersangka F sudah dilimpahkan ke Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolres.

Tersangka F tidak ditangkap di rumah atau di hutan, melainkan setelah ada saksi kunci yang melihat peristiwa penikaman tersebut. Tersangka kemudian dipanggil ke kantor Polsek Ambuau Indah untuk pemeriksaan.

Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk satu bilah parang bermata besi dan beberapa pakaian yang terkait dengan kasus tersebut.

Tersangka F dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 dan/atau Pasal 355 Ayat (2) subs Pasal 354 Ayat (2) lebih subs Pasal 353 Ayat (3) lebih subs Pasal 351 Ayat (3) KUHP.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 568 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

KLH Rekomendasikan Sanksi Administratif terhadap PT TBS atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

5 November 2025 - 17:35 WITA

Tragedi di Kendari: Sopir Truk Tewas Tertimbun Longsoran Tanah

5 November 2025 - 14:05 WITA

Sidang Korupsi Tambang Kolut: Gafur, Eks Cawabup dan Sejumlah Nama Lain Disebut Terlibat

5 November 2025 - 08:54 WITA

Menyelesaikan Polemik Lahan Tapak Kuda dengan Upaya Hukum yang Tepat

5 November 2025 - 08:33 WITA

Dugaan Korupsi P3-TGAI di Sultra: KPK Didesk Periksa Anggota DPR RI dan Kepala BWS Kendari

3 November 2025 - 17:48 WITA

Polemik Tapak Kuda: Putusan Bersifat Condemnatoir, Hukum Harus Ditegakkan!

2 November 2025 - 09:21 WITA

Trending di Hukrim