Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 23 Mar 2025 21:55 WITA ·

Polres Bombana Amankan PNS yang Diduga Terlibat Narkotika


 Polres Bombana Amankan PNS yang Diduga Terlibat Narkotika Perbesar

PENAFAKTUAL.COM, BOMBANA – Polres Bombana menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 Wita, di Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.

Menurut Kasat Res Narkoba Polres Bombana, AKP Arman, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyatakan bahwa ada seorang laki-laki yang mencurigakan akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di daerah tersebut.

“Kami langsung melakukan penyelidikan dan mendapati 1 orang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Jumran Alias Jo,” kata AKP Arman.

Setelah dilakukan introgasi, Jumran mengaku bahwa ia sedang mencari titik tempat narkotika yang ia pesan dengan harga Rp300.000. Ia juga mengaku bahwa narkotika tersebut dibeli untuk dikonsumsi bersama seorang perempuan yang berinisial MA.

“Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 sachet plastik bening yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 gram,” tambah AKP Arman.

Jumran telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 179 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Pria di Kendari Masuk Rumah Warga dan Ancam IRT Pakai Badik, Dilumpuhkan dengan Pukulan Panci

11 Agustus 2026 - 13:22 WITA

Tuntut Ganti Rugi Lahan dan Cengkeh ke PT RJL, 2 Ahli Waris H Lukman Malah Jadi Terlapor Polisi

11 Agustus 2026 - 10:22 WITA

Triple C Desak Kejelasan Hukum Anugrah Anca dalam Kasus Perusakan Hutan Kolaka

10 Agustus 2026 - 19:36 WITA

Kasus Lahan di Puuwatu Seret Adik Ketua Kadin Kendari, MBM Minta Polda Usut Tuntas!

10 Agustus 2026 - 19:05 WITA

Gunakan KTP dan Stempel Palsu, Wanita Asal Ternate Tipu Warga Kendari Rp588 Juta Modus Proyek PUPR

10 Agustus 2026 - 18:34 WITA

Trending di Hukrim