Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 16 Mar 2025 22:35 WITA ·

WALHI Sultra Kecam Tindakan Penggusuran Paksa oleh PT Merbau di Konawe Selatan


 Lahan warga Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) diduga diserobot oleh PT Merbau Jaya Indah Raya. Foto: Istimewa  Perbesar

Lahan warga Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) diduga diserobot oleh PT Merbau Jaya Indah Raya. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara mengecam keras tindakan penggusuran paksa yang dilakukan oleh PT Merbau di Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan.

Direktur Eksekutif WALHI Sultra, Andi Rahman mengatakan bahwa penggusuran ini telah menyebabkan dampak serius bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari lahan pertanian mereka.

“Penggusuran ini telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat, terutama dalam hal kehilangan sumber penghidupan,” kata Andi Rahman.

Menurut Andi Rahman, penggusuran ini didasarkan pada transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Rakawuta, Iskandar Marhab, pada tahun 2010, tanpa sepengetahuan dan persetujuan penuh dari pemilik lahan.

“Transaksi jual beli tanah ini tidak sah dan melanggar hak-hak masyarakat,” tegas Andi Rahman.

Lahan seluas 62,5 hektar yang dijual kepada PT Merbau mencakup tanah-tanah milik warga yang telah lama dikelola dan menjadi sumber penghidupan utama mereka.

WALHI Sultra mendesak Pemerintah Daerah, Bupati Konawe Selatan, dan Gubernur Sulawesi Tenggara untuk segera menghentikan penggusuran paksa dan memberikan perlindungan kepada warga Rakawuta.

“Kami mendesak pemerintah untuk segera menghentikan penggusuran paksa dan memberikan perlindungan kepada warga Rakawuta,” kata Andi Rahman.

Pihaknya juga meminta pemerintah meninjau kembali legalitas transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa, Iskandar Marhab, dengan PT Merbau.

“Kami meminta pemerintah untuk meninjau kembali legalitas transaksi jual beli tanah ini dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat Rakawuta tidak dikesampingkan,” tegas Andi Rahman.

WALHI Sultra juga menyerukan kepada Komnas HAM, DPR RI, dan lembaga hukum terkait untuk turut serta dalam penyelesaian konflik agraria ini dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat Rakawuta tidak dikesampingkan demi kepentingan korporasi.

Sementara itu, Humas PT Merbau, Sumarlin yang dikonfirmasi via pesan SMS dan panggilan telepon belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pengedar Sabu di Puuwatu Kendari Dibekuk, Polisi Sita 48 Paket Siap Edar

16 April 2026 - 12:21 WITA

Peredaran Sabu Masuk Andowia, Polisi Tangkap Pelaku dengan 12,81 Gram

16 April 2026 - 10:53 WITA

Polres Konawe Utara Gagalkan Peredaran 140 Gram Sabu di Desa Belalo

16 April 2026 - 10:34 WITA

Jangkar Sultra Demo DPRD Kendari, Soroti Dugaan Pelanggaran GSB Pembangunan Coffee Shop di Simpang MTQ

13 April 2026 - 23:09 WITA

Polda Sultra Dalami Dugaan Mafia Tanah di Landono Konsel, Sejumlah Pihak Diperiksa

13 April 2026 - 20:10 WITA

JANGKAR Sultra Minta Kejati Sultra Transparan Soal Kasus Tipikor di Kolaka dan Konut

12 April 2026 - 12:37 WITA

Trending di Hukrim