Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Hukrim · 16 Mar 2025 22:35 WITA ·

WALHI Sultra Kecam Tindakan Penggusuran Paksa oleh PT Merbau di Konawe Selatan


 Lahan warga Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) diduga diserobot oleh PT Merbau Jaya Indah Raya. Foto: Istimewa  Perbesar

Lahan warga Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) diduga diserobot oleh PT Merbau Jaya Indah Raya. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara mengecam keras tindakan penggusuran paksa yang dilakukan oleh PT Merbau di Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan.

Direktur Eksekutif WALHI Sultra, Andi Rahman mengatakan bahwa penggusuran ini telah menyebabkan dampak serius bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari lahan pertanian mereka.

“Penggusuran ini telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat, terutama dalam hal kehilangan sumber penghidupan,” kata Andi Rahman.

Menurut Andi Rahman, penggusuran ini didasarkan pada transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Rakawuta, Iskandar Marhab, pada tahun 2010, tanpa sepengetahuan dan persetujuan penuh dari pemilik lahan.

“Transaksi jual beli tanah ini tidak sah dan melanggar hak-hak masyarakat,” tegas Andi Rahman.

Lahan seluas 62,5 hektar yang dijual kepada PT Merbau mencakup tanah-tanah milik warga yang telah lama dikelola dan menjadi sumber penghidupan utama mereka.

WALHI Sultra mendesak Pemerintah Daerah, Bupati Konawe Selatan, dan Gubernur Sulawesi Tenggara untuk segera menghentikan penggusuran paksa dan memberikan perlindungan kepada warga Rakawuta.

“Kami mendesak pemerintah untuk segera menghentikan penggusuran paksa dan memberikan perlindungan kepada warga Rakawuta,” kata Andi Rahman.

Pihaknya juga meminta pemerintah meninjau kembali legalitas transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa, Iskandar Marhab, dengan PT Merbau.

“Kami meminta pemerintah untuk meninjau kembali legalitas transaksi jual beli tanah ini dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat Rakawuta tidak dikesampingkan,” tegas Andi Rahman.

WALHI Sultra juga menyerukan kepada Komnas HAM, DPR RI, dan lembaga hukum terkait untuk turut serta dalam penyelesaian konflik agraria ini dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat Rakawuta tidak dikesampingkan demi kepentingan korporasi.

Sementara itu, Humas PT Merbau, Sumarlin yang dikonfirmasi via pesan SMS dan panggilan telepon belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Soal Dugaan Korupsi Kantor Penghubung, Jaksa Jadwalkan Pemeriksaan Sekda Sultra

9 Mei 2025 - 19:42 WITA

Kasus Korupsi Tambang Nikel Kolut, Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Baru

9 Mei 2025 - 13:51 WITA

Kecelakaan Kerja di PT OSS, Karyawan Alami Cedera Berat

9 Mei 2025 - 07:37 WITA

Eks Pegawai Mandiri Taspen Baubau Diduga Gelapkan Uang Rp360 Juta

8 Mei 2025 - 22:26 WITA

HmI Konsel Soroti Kerusakan Jalan Ululakara-Palangga yang Baru Dikerjakan

8 Mei 2025 - 14:52 WITA

Lakalantas di Kendari, Pengendara Sepeda Motor Meninggal di TKP

8 Mei 2025 - 14:22 WITA

Trending di Hukrim