PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra berhasil mengungkap kasus pencurian motor (curanmor) di Kabupaten Konawe. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Jatanras.
Menurut Wadirkrimum Polda Sultra, AKBP Mulkaifin, lima tersangka berhasil ditangkap dan barang bukti berupa 17 unit sepeda motor, satu buah anak kunci palsu, dan satu buah obeng yang sudah dimodifikasi juga diamankan.
Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.
“Kami akan terus mengintensifkan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan pencurian motor,” kata AKBP Mulkaifin.
Polda Sultra berharap bahwa dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman.
“Kami berharap bahwa kegiatan pencurian motor dapat diminimalisir dan masyarakat dapat merasa lebih aman,” tambah AKBP Mulkaifin.
AKBP Mulkaifin juga menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan motor agar datang mengecek ke Polda Sultra dan apabila ditemukan motornya yang bersesuaian bisa diberikan pinjam pakai barang bukti secara gratis.(hsn)