Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 21 Okt 2024 19:27 WITA ·

Klarifikasi Polres Konsel Soal Oknum Guru Jadi Tersangka Diduga Aniaya Muridnya


 Dokumentasi terhadap korban yang diduga dianiaya oknum guru. Foto: Istimewa Perbesar

Dokumentasi terhadap korban yang diduga dianiaya oknum guru. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KONSEL – Pihak kepolisian angkat bicara soal kasus seorang guru yang ditetapkan jadi tersangka karena diduga aniaya siswanya di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Kapolres Konsel, AKBP Ferry Sam melalui Kapolsek Baito, Muhammad Idris mengklarifikasi informasi yang beredar luas di Media Sosial (Medsos) terkait penetapan tersangka seorang guru di Konsel.

Idris menerangkan, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada 24 April 2024 di SDN 04 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel.

Pada 25 April 2024, ibu korban melihat ada bekas luka memar pada bagian paha belakang anaknya yang masih kelas 1 SD bernama Muhammad Caesar Dalfa Wibowo.

Ibu korban lalu menanyakan kepada anaknya terkait bekas luka memar tersebut.

“Korban beralasan luka itu akibat bekas terjatuh di sawah bersama ayahnya saat naik motor. Namun ibunya tidak percaya lalu menanyakan ke suaminya. Suaminya kaget lalu menanyakan ke anaknya (korban), korban menjawab kalau habis dipukul sama gurunya berinisial SP,” kata Idris kepada awak media, Senin, 21 September 2024.

Idris menambahkan, ayah anak tersebut merasa tidak terima lalu melapor di Polsek Baito pada 26 April 2024.

Setelah kasus itu dilapor, pihak Polsek Baito tidak lantas begitu saja memproses laporan orang tua korban.

Pihak Polsek Baito kemudian melakukan upaya mediasi dengan pihak terlapor dan beberapa pihak terkait.

“Jadi kasus ini sudah dilakukan mediasi dengan melibatkan pemerintah desa setempat. Bahkan pihak pemerintah desa menyarankan terlapor mengakui perbuatannya, agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, yang bersangkutan tidak mau mebgakui sehingga orang tua korban terpaksa memilih melanjutkan laporannya,” ungkapnya

Lanjut Idris, beberapa hari kemudian oknum Guru berinisiap SP ditemani suaminya sempat mendatangi rumah korban untuk meminta maaf.

Orang tua korban menerima permintaan maaf terduga pelaku. Namun, ayah korban merasa tersinggung setelah mendapat kabar jika permintaan maaf terduga pelaku tidak ikhlas dan karena dipaksa agar meminta maaf.

“Ayah korban merasa tersinggung, karena terduga pelaku minta maaf tidak ikhlas. Sehingga memilih kasus itu dilanjutkan,” ucapnya.

Selanjutnya, Idris menambahkan jika pada 22 Mei 2024 dilakukan gelar perkara untuk menaikan laporan kasus tersebut ke penyidikan.

Namun, lagi-lagi didahului dengan proses mediasi yang menghadirkan orang tua korban, terduga pelaku hingga UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Konsel.

“Pada mediasi ini tidak berhasil, kasus dilanjutkan kemudian pada 10 Juli 2024 terbit surat penetapan tersangka. Namun kebijakan Kasat Reskrim Polres Konsel agar tersangka tidak dilakukan penahanan,” bebernya.

“Pada 29 September 2024, dilakukan pelimpahan tersangka dan berkas perkara ke JPU konsel,” jelas Idris.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 5,287 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tim Resmob Polda Sultra Tangkap Pelaku Begal yang Beraksi di 10 TKP

5 November 2025 - 19:51 WITA

KLH Rekomendasikan Sanksi Administratif terhadap PT TBS atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

5 November 2025 - 17:35 WITA

Tragedi di Kendari: Sopir Truk Tewas Tertimbun Longsoran Tanah

5 November 2025 - 14:05 WITA

Sidang Korupsi Tambang Kolut: Gafur, Eks Cawabup dan Sejumlah Nama Lain Disebut Terlibat

5 November 2025 - 08:54 WITA

Menyelesaikan Polemik Lahan Tapak Kuda dengan Upaya Hukum yang Tepat

5 November 2025 - 08:33 WITA

Dugaan Korupsi P3-TGAI di Sultra: KPK Didesk Periksa Anggota DPR RI dan Kepala BWS Kendari

3 November 2025 - 17:48 WITA

Trending di Hukrim