PENAFAKTUAL.COM, BOMBANA – La Ode Faisal melalui kuasa hukumnya Muhammad Zein Ohorella, S.H, melaporkan dua Warga Desa Tapuhaka Kecamatan Kabaena Timur atas dugaan tindak pidana pengrusakan dan penyerbotan tanah milikinya di Polres Bombana, Selasa, 24 September 2024. Warga yang dilaporkan adalah J alias LF dan H alias LU dan kawan-kawan.
Muhammad Zein Ohorella memaparkan awal mula perkara ini. Dimana, pada tahun 2016, kliennya membeli sebidang tanah dengan luas 1292 M2 dari Saudari Wa Ode Efu yang terletak di Desa Tapuhaka Kecamatan Kabaena Timur Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kemudian pada tahun 2023 kliennya melakukan kegiatan usaha ubur-ubur diatas bidang tersebut dan tidak pernah ada masalah dengan siapapun.
Dengan bukti jual beli atas bidang tanah tersebut, kemudian kliennya mengajukan pendaftaran tanah di Kantor Desa Tapuhaka sehubungan dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau program sertifikat tanah gratis dari Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sampai sekarang masih dalam proses di Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana.
Selanjutnya, pada bulan agustus 2024, kliennya membuat atau mendirikan 32 (tiga puluh dua) bak diatas bidang tanah tersebut untuk kegiatan usaha ubur-ubur yang akan dimulai pada bulan September 2024. Bak-bak tersebut selesai dibangun dengan menghabiskan biaya sebesar kurang lebih Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
Namun, pada tanggal 8 September 2024 sekitar pukul 13.00 Wita, keluarga besar Alamarhum La Kaunga sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) orang diantaranya saudara Aksal (anak kandung Alm La Kaunga), Saudara Jufrin alias La Fui, Saudara Huzur alias La Uwi, dan lain-lain, mereka sengaja mendatangi lokasi tanah tersebut dan melarang kliennya melakukan kegiatan usaha ubur-ubur yang waktu itu kliennya sedang memasang tenda di lokasi tanah tersebut.
Keluarga Alm La Kaunga mengkalim bahwa tanah tersebut masuk dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 00426 atas nama La Kaunga dengan luas 1348 M2. Akibatnya, terjadi perslisihan antara Keluarga Alm La Kaunga dengan La Ode Faisal yang tidak terima dengan sikap mereka.
“Karena menurut kline saya, sewaktu Almarhum La Kaunga masih hidup tidak ada masalah, kenapa baru sekarang muncul masalah setelah Saudara La Kaunga meninggal dunia dan pada waktu itu bertepatan dengan selesai doa 7 (tujuh) hari Alamarhum La Kaunga”, kata Muhammad Zein Ohorella melalui keterangan tertulis yang diterima penafaktual.com, Selasa, 24 September 2024.
Atas perselisisahan tersebut, kemudian pada hari selasa tanggal 10 September 2024 sekita pukul 08.00 Wita, terlapor J alias LF mendatangi kliennya di lokasi tanah terserbut dan menyampaikan bahwa sebaiknya lokasi tanah dibagi dua untuk usaha ubur-ubur secara bersama-sama.
“Namun klien saya menolak dengan tegas, Kemudian saudara Huda Alfarisin M bersama keluarga besar La Kaunga membuat pengaduan di kantor Polsek Kabaena Timur dan ditanggapi oleh pihak Polsek dengan mengarahkan penyelesaian di kantor Desa Tapuhaka dan oleh aparat pemerintah desa datang di lokasi tanah dan memanggil kliennya untuk hadir guna mediasi penyelesaian masalah”, katanya.
Setelah dilakukan mediasi, kemudian semua yang hadir baik pihak yang berselisih maupun pihak Polsek dan Aparat Desa Tapuhaka secara bersama-sama melakukan pengukuran dan hasilnya terbukti bahwa lokasi tanah milik kliennya tersebut tidak termasuk atau diluar dari lokasi bidang tanah atas nama La Kaunga berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00426 dengan luas 1348 M2.
Meskipun demikian, ternyata surat berita acara penyelesaain masalah tanah nomor: 470/255/TPHK/IX/2024 tanggal 10 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh kepala Desa Tapuhaka, isinya tidak sesuai dengan fakta dan kliennya dipaksa untuk menandatangani surat tersebut karena sesungguhnya kliennya keberatan untuk menandatangani surat tersebut karena menurut pendapat kliennya kenapa lokasi tanah miliknya dijadikan status sengketa dan kliennya tidak boleh berakitifitas di tanahnya dan isi surat tersebut sangat merugikan kliennya dan menguntungkan Saudara Huda Alfarisin M yang bertindak sebagai Ahli Waris Almarhum La Kaunga atau Penggugat.
Setelah Pelapor sebagai Tergugat menandatangani Surat Berita Acara Penyelesaain Masalah Tanah Nomor: 470/255/TPHK/IX/2024 tanggal 10 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh kepala Desa Tapuhaka, Pelapor tidak pernah beraktifitas apapun di lokasi Tanah tersebut karena tunduk terhadap isi surat tersebut atas dasar menghormati kepala Desa Tapuhaka.
Namun, pada tanggal 20 September 2024 terlapor secara bersama telah memasuki lokasi tanah milik kliennya tanpa izin dan melakukan tindakan pembongkaran atau pengrusakan terhadap barang-barang milik kliennya berupa 32 (tiga puluh dua) bak yang terbuat dari material kayu dan bambu guna kegiatan usaha ubur-ubur yang akibatnya barang-barang tersebut tidak lagi dapat digunakan untuk kegiatan usaha ubur-ubur dan tindakan atau perbuatan para telapor tersebut mengakibatkan kerugian kliennya kurang lebih sebesar Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
“Atas hal tersebut patut diduga terlapor telah melakukan tindak pidana penyorobotan tanah dan pengrusakan secara bersama-sama terhadap barang milik Pelapor sebagaimana diataur dalam ketentuan pasal 385 KUHP dan Pasal 170 KUHP”, beber Zein.
Sementara itu, Kasat Reskrim Bombana Iptu Yudha Febry Widanarko, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporanya baru masuk tati, selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikan terlebih dahulu terkait aduan tersebut”, kata Iptu Yudha Febry Widanarko melalui pesan Whatsappnya.
Dikonfirmasi, Kepala Desa Tapuhaka, Hasrianto mengungkapkan bahwa permasalahan tersebut sebenarnya telah diselesaikan oleh Pemerintah Desa bersama Polsek Kabaena Timur pada 10 September 2024.
“Jadi itu sudah diselesaikan setelah kita turun di lokasi tanah dan keluar berita acara penyelesaian permasalahan tanah”, kata Hasrianto saat dikonfirmasi melalui panggilan telepon genggamnya.
Lanjut Hasrianto, ada dua poin yang menjadi kesepakatan dalam surat tersebut. Pertama, pihak Keluarga Alm La Kaunga bersurat ke pihak Pertahanan untuk menunda sertifikasi atas nama Ld Faisal. Kedua, tanah tersebut masih berstatus sengketa, jadi kedua belah pihak tidak diperbolehkan melakukan aktivitas pada lokasi tersebut.
Terkait dugaan pengrusakan bak ubur-ubur milik La Ode Faisal yang dilakukan oleh keluarga Alm La Kaunga, Hasrianto membenarkan hal tersebut. “Iya betul itu, ada 32 bak ubur-ubur yang dirusak”, terang Hasrianto.
Hasrianto menyebut bahwa bak ubur-ubur milik Ld Faisal itu dibangun sebelum lokasi lahannya bersengketa. Iya sebelum ada sengketa. Setelah ada sengketa maka tidak berlanjut lagi aktivitas ubur-ubur itu, tapi tiba-tiba ada pengrusakan”, ungkap Hasrianto.
Sontak, Hasrianto mengaku kaget dengan adanya pengrusakan yang dilakukan oleh pihak keluarga Alm La Kaunga. Padahal, sebelum adanya pengrusakan itu, pengacara keluarga Alm La Kaunga bersama rombongan datang ke rumah Kepala Desa meminta untuk mencabut surat rekomendasi pengukuran setifikat tanah yang dilakukan La Ode Faisal. Namun, Hasrianto menolak karena ia memberikan rekomendasi pengukuran sertifikat tanah tersebut berdasarkan bukti fisik jual beli antara La Ode Faisal dengan Wa Ode Efu.
“Jadi saya bilang tidak bisa itu pak. Kalau mau, ikuti jalurnya saja. Sepulang dari rumah saya mereka langsung di lokasi. Padahal setelah tiba di lokasi mereka langsung membongkar bak-bak milik La Ode Faisal”, ungkap Hasrianto.(hsn)