PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Dua perangkat desa di Desa Moasi, Kecamatan Towea, Kabupaten Muna diduga dipecat atau diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa.
Dua perangkat Desa tersebut, masing-masing Kepala Dusun (Kadus) II Desa Moasi atas nama La Riko dan juga kaur keuangan atas nama Wa Ode Nurliba.
Kepada media ini, La Riko mengatakan pergantian dirinya bersama kaur keuangan tersebut diduga dilakukan secara sepihak oleh Kepala Desa Moasi, karena tidak usai mekanisme tentang pergantian perangkat Desa yang diatur dalam Undang-undang.
“Kita juga kaget waktu dapat surat pemberhentian Dari pemerintah Desa (Kades), kemarin itu. Biasanya kan ada pemberitahuan atau surat peringatan sampai tiga kali. Ini sama sekali tidak ada kita dikasih, tiba-tiba muncul surat pemberhentian,” katanya kepada media ini, Minggu, 11/08/2024).
Polemik pergantian dirinya bersama kaur keuangan ini lanjut dia, tentu menimbulkan pertanyaan. Sebab dirinya tidak pernah merasa melakukan pelanggaran sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan di dalam Desa.
“Kita aktif terus, tugas sebagai perangkat kita laksanakan, ada kegiatan kita hadir dan itu bisa dicek kehadiran kami setiap kali ada kegiatan,” ungkapnya.
Selain itu, proses pergantian ia bersama kaur keuangan ini juga tidak melalaui persetujuan atau rekomendasikan dari Pemerintah Kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten Muna.
“Dalam surat pemberhentian tidak dijelaskannya kita punya pelanggaran, tidak ada alasan sama sekali. Persetujuan dari pak Camat juga tidak ada, begitu juga dengan PMD tidak ada, kita diberhentikan begitu saja,” herannya.
Untuk itu, saat ia sedang mempelari polemik pergantian dirinya tersebut guna melakukan upaya hukum demi memulihkan hak-hak mereka.
“Sementara kita masih pelajari, kemungkinan kami akan gugat di Pengadilan,” tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Moasi La Ono belum bisa dimintai keterangan. Awak media ini telah berkali-kali menghubungi La Ono melalui panggilan telepon dan panggilan whatsapp namun tidak terhubung.(dek)