Menu ✖

Mode Gelap

Hukrim · 30 Apr 2024 09:47 WITA · waktu baca 1 menit

Diduga Terlibat Pusaran Kasus Korupsi PT Antam, PT RCBM Diadukan ke Kejati


 Puluhan massa yang mengatasnamakan diri Merah Putih Berkibar (MPB Indonesia) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa Perbesar

Puluhan massa yang mengatasnamakan diri Merah Putih Berkibar (MPB Indonesia) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Puluhan massa yang mengatasnamakan diri Merah Putih Berkibar (MPB Indonesia) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin, 29 April 2024.

Aksi unjuk rasa yang digelar merupakan imbas dari adanya dugaan PT Rasih Cahaya Bintang Mineral (RCBM) terlibat dalam pusaran korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Aneka Tambang (Antam) Blok Mandiodo.

Ados, Kordinator Aksi dalam orasinya menyampaikan bahwa PT RCBM diduga ikut terlibat dalam pusaran tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan melakukan pembelian ore nilkel di WIUP PT Antam Blok Mandiodo.

“Berdasarkan hasil pantauan MPB Indonesia, bahwa PT RCBM selama beroperasi diduga sudah mengeluarkan puluhan ton ore nikel menggunakan kapal tongkang yang berasal dari WIUP PT Antam,” kata Ados dalam orasinya.

Tak hanya itu, MPB Indonesia juga menemukan informasi bahwa Direktur PT RCBM pernah dipanggil oleh Kejari Konawe sebagai perusahan trading yang melakukan pembelian ore nikel di WIUP PT Antam.

“Kami meminta Kejati Sultra untuk memanggil Direktur PT RCBM sebagai bentuk klarifikasi atas dugaan tersebut,” ucap Ados.

Selain itu, MPB Indonesia juga meminta Kejati Sultra untuk memastikan kebenaran informasi atas surat panggilan Kejari Konawe kepada Direktur PT Rasih Cahaya Bintang Mineral.

“Kami meminta Kejaksaan agar mendalami kembali terkait keterlibatan perusahan PT RCBM terkait pusaran kasus Antam Blok Mandiodo,” ungkapnya.

Ados menegaskan bahwa, Kejati Sultra tidak tebang pilih dalam proses penegakan hukum dan menuntaskan secara keseluruhan terhadap perusahaan yang terlibat dalam pusaran kasus PT Antam Mandiodo.

“Kami secara kelembagaan mendukung setiap langkah Kejaksaan dalam memberantas para pelaku penambang ilegal di Bumi Anoa,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody dalam keterangannya di hadapan massa aksi mengatakan, pernyataan sikap telah ia terima dan selanjutnya akan disampaikan ke pimpinan.

“Nanti pernyataan sikap MPB Indonesia akan saya teruskan ke pimpinan, namun demikian tetap akan di telaah, apakah masuk dalam kategori Tipikor atau ilegal mining,” pungkasnya.(hus)

Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tragedi di Rawa: Pensiunan PNS di Muna Ditemukan Meninggal Dunia

30 April 2025 - 16:28 WITA

FKPJU Apresiasi IPDA Ariel Mogens Ginting atas Mediasi yang Berhasil

30 April 2025 - 13:33 WITA

Kasus Narkoba: 3 Wanita di Bombana Ditangkap, Sabu 32,86 Gram Disita

29 April 2025 - 19:19 WITA

Polres Buton Tengah Tangkap Remaja 15 Tahun Pelaku Pencabulan

29 April 2025 - 17:01 WITA

Soal Korupsi Tambang di Kolaka Utara, Kejati Sultra Ditantang Tetapkan HH sebagai Tersangka

29 April 2025 - 12:26 WITA

Kronologis Penemuan Pria di Muna yang Tewas Gantung Diri

27 April 2025 - 22:33 WITA

Trending di Hukrim