Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 8 Okt 2026 19:25 WITA ·

Oknum Satpol PP Sultra Ditangkap, Diduga Aniaya Mahasiswa HMI Saat Demo di Kantor Gubernur


 Oknum Sat Pol PP Sultra, inisial AD ditangkap Sat Reskrim Polresta Kendari setelah diduga aniaya mahasiswa saat demo. Foto: Istimewa Perbesar

Oknum Sat Pol PP Sultra, inisial AD ditangkap Sat Reskrim Polresta Kendari setelah diduga aniaya mahasiswa saat demo. Foto: Istimewa

KENDARI – Seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AD (36) ditangkap Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, Kamis, 8 Oktober 2026.

AD ditangkap di Jalan Bumi Praja, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Faisal, yang merupakan anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), saat aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sultra pada 28 September 2026.

Kasus tersebut bermula ketika Faisal bersama sejumlah anggota HMI menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Sultra. Massa aksi kemudian hendak menemui gubernur dan masuk ke pelataran kantor.

Namun, upaya tersebut mendapat penghadangan dari aparat Satpol PP yang berjaga di lokasi. Situasi kemudian memanas hingga terjadi ketegangan antara massa aksi dan aparat.

Di tengah situasi tersebut, Faisal diduga mengalami pemukulan pada bagian kepala.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, AD mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban.

“AD melakukan penganiayaan terhadap korban saat mengamankan aksi unjuk rasa dengan cara memegang kepala korban menggunakan tangan kiri dan memukul pelipis kanan korban menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak satu kali,” jelas Welliwanto.

Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan AD dengan maksud agar korban bersama massa pendemo mundur dan tidak menerobos masuk ke dalam gedung Kantor Gubernur Sultra.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah helm berwarna hitam serta hasil visum yang menunjukkan luka pada korban.

Saat ini, AD bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (lin)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Curi Barang di Rumah Dinas SDN 1 Lambandia Koltim, Dua Pria Ditangkap Polisi 

8 Oktober 2026 - 18:43 WITA

Pembalakan Liar di Tahura Nipa-Nipa Terbongkar, Dua Warga Soropia Konawe Diamankan

7 Oktober 2026 - 12:54 WITA

65 Koperasi Merah Putih di Kendari Belum Kantongi PBG, Gerai Kasilampe Diduga Langgar GSJ

6 Oktober 2026 - 15:35 WITA

Berawal dari Telepon Masuk, Begini Kronologi Suami Tusuk Istri hingga Tewas di Konsel!

6 Oktober 2026 - 14:33 WITA

Pilu! Cekcok Karena HP Berujung Maut, Ibu Muda di Konsel Tewas Ditusuk Suami 9 Kali

6 Oktober 2026 - 13:30 WITA

Curi Motor dan Kabur ke Kendari, Pria di Koltim Diciduk di Penginapan Rahandouna

6 Oktober 2026 - 10:48 WITA

Trending di Hukrim