KENDARI – Seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AD (36) ditangkap Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, Kamis, 8 Oktober 2026.
AD ditangkap di Jalan Bumi Praja, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Faisal, yang merupakan anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), saat aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sultra pada 28 September 2026.
Kasus tersebut bermula ketika Faisal bersama sejumlah anggota HMI menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Sultra. Massa aksi kemudian hendak menemui gubernur dan masuk ke pelataran kantor.
Namun, upaya tersebut mendapat penghadangan dari aparat Satpol PP yang berjaga di lokasi. Situasi kemudian memanas hingga terjadi ketegangan antara massa aksi dan aparat.
Di tengah situasi tersebut, Faisal diduga mengalami pemukulan pada bagian kepala.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, AD mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
“AD melakukan penganiayaan terhadap korban saat mengamankan aksi unjuk rasa dengan cara memegang kepala korban menggunakan tangan kiri dan memukul pelipis kanan korban menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak satu kali,” jelas Welliwanto.
Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan AD dengan maksud agar korban bersama massa pendemo mundur dan tidak menerobos masuk ke dalam gedung Kantor Gubernur Sultra.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah helm berwarna hitam serta hasil visum yang menunjukkan luka pada korban.
Saat ini, AD bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (lin)

















