KENDARI – Sebanyak 65 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD/KMP) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, hingga kini belum mengajukan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari, Ibram Agus Sakti, Selasa, 6 Oktober 2026.
“Sampai saat ini Koperasi Merah Putih belum ada permohonan izin PBG,” kata Ibram kepada Penafaktual.com saat ditemui di ruang kerjanya.
Ibram menjelaskan, setiap rencana pembangunan gedung pada prinsipnya harus didahului dengan pemenuhan dokumen dan persyaratan perizinan, termasuk pengurusan Keterangan Rencana Kota (KRK) sebelum mengajukan PBG.
“Prosesnya bermohon dulu untuk pengurusan KRK. Setelah terbit kesesuaian Keterangan Rencana Kota-nya, baru dilanjutkan ke PBG,” jelasnya.
Menurut Ibram, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Kendari agar pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih segera dilengkapi administrasi perizinan.
“Kami sudah diskusikan dan koordinasikan juga dengan Dinas Perdagangan agar menyarankan untuk mengurus administrasi perizinannya,” ujarnya.
Sementara itu, kewajiban pemenuhan persyaratan administrasi bangunan gedung diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, termasuk ketentuan mengenai izin bangunan gedung yang kini dikenal sebagai PBG.
Di sisi lain, pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Kelurahan Kasilampe, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, juga diduga melanggar Garis Sempadan Jalan (GSJ).
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Firman, mengatakan dugaan tersebut berdasarkan hasil pengamatan visual petugas di lapangan.
Menurutnya, posisi bangunan terlihat terlalu dekat dengan badan jalan.
“Jadi ini dugaan visualnya saja. Teman-teman di lapangan melihat bangunan terlalu dekat dari jalan. Kalau sudah terlalu dekat begitu, ada dugaan besar kena sempadan jalan,” kata Firman, Kamis (1/10/2026).
Dinas PUPR Kota Kendari sebelumnya telah melakukan pengurangan pada bagian bangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kelurahan Kasilampe pada Senin (15/12/2025).
Namun, hingga kini petugas PUPR belum melakukan pengukuran untuk memastikan jarak bangunan dari as jalan. Firman menyebut kondisi tersebut berkaitan dengan adanya pengawalan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) di lokasi pembangunan.
“Jadi teman-teman yang kawal di sana itu bangunan TNI,” ujarnya.
Firman menjelaskan, berdasarkan ketentuan tata ruang yang digunakan pihaknya, jarak pembangunan gerai seharusnya sekitar 35 meter dari as jalan.
Sementara berdasarkan pengamatan visual, posisi bangunan dinilai terlalu dekat dengan jalan sehingga menimbulkan dugaan pelanggaran GSJ.
“Mereka (Satgas) tidak berani ukur, karena itu tidak bisa gegabah. Nanti disangka apa dengan orang TNI, kenapa pergi mengukur-ngukur,” katanya. (lin)

















