Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 7 Okt 2026 12:54 WITA ·

Pembalakan Liar di Tahura Nipa-Nipa Terbongkar, Dua Warga Soropia Konawe Diamankan


 Kepala Balai Taman Hutan Raya (Tahura) Nipa-Nipa, La Mbara (kiri) dan barang bukti berupa 12 batang kayu besi yang disita dalam kasus dugaan pembalakan liar di Soropia Konawe. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Kepala Balai Taman Hutan Raya (Tahura) Nipa-Nipa, La Mbara (kiri) dan barang bukti berupa 12 batang kayu besi yang disita dalam kasus dugaan pembalakan liar di Soropia Konawe. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Taman Hutan Raya (Tahura) Nipa-Nipa mengungkap dugaan tindak pidana pembalakan liar di kawasan Tahura Nipa-Nipa, tepatnya di Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial J (44) dan H (57), warga Desa Telaga Biru, Kecamatan Soropia.

Keduanya diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin senso beserta kelengkapannya dan 12 batang kayu besi yang diduga hasil penebangan ilegal.

Kepala Balai Tahura Nipa-Nipa, La Mbara, mengatakan dugaan pembalakan liar itu terungkap saat petugas melakukan patroli di kawasan Tahura pada Minggu, 9 Agustus 2026.

Saat patroli, petugas mendapati kedua terduga pelaku tengah melakukan aktivitas penebangan pohon di dalam kawasan hutan.

“Pelakunya itu dua orang. Barang bukti yang diamankan itu senso dan kelengkapannya, seperti oli, terus kayu yang sudah diolah,” kata La Mbara saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 7 Oktober 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga telah dua kali melakukan aktivitas pembalakan liar di lokasi yang sama.

Kayu hasil penebangan tersebut, kata La Mbara, rencananya akan diperjualbelikan.

Saat ini, penanganan perkara tersebut telah dilimpahkan ke Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi Tenggara pada 23 September 2026 untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 21 ayat (1) juncto Pasal 41 ayat (1) huruf a serta Pasal 33 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (lin)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

65 Koperasi Merah Putih di Kendari Belum Kantongi PBG, Gerai Kasilampe Diduga Langgar GSJ

6 Oktober 2026 - 15:35 WITA

Berawal dari Telepon Masuk, Begini Kronologi Suami Tusuk Istri hingga Tewas di Konsel!

6 Oktober 2026 - 14:33 WITA

Pilu! Cekcok Karena HP Berujung Maut, Ibu Muda di Konsel Tewas Ditusuk Suami 9 Kali

6 Oktober 2026 - 13:30 WITA

Curi Motor dan Kabur ke Kendari, Pria di Koltim Diciduk di Penginapan Rahandouna

6 Oktober 2026 - 10:48 WITA

BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang

6 Oktober 2026 - 10:27 WITA

Kasus Mantan Sekwan Konut Bergulir di Polda, IMALAK: Usut Aliran Anggarannya

6 Oktober 2026 - 08:41 WITA

Trending di Hukrim