KONAWE SELATAN – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan mengungkap kronologi dugaan pembunuhan yang dilakukan KMS (31) terhadap istrinya, DPS (24), di Desa Ranooha Raya, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.
Peristiwa yang diduga merupakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut terjadi pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 04.30 Wita. Korban meninggal dunia setelah ditusuk menggunakan pisau dapur.
Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Taufik Hidayat, mengatakan peristiwa tersebut bermula saat tersangka pulang dari Kota Kendari menuju rumahnya di Desa Ranooha Raya pada Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 22.00 Wita.
“Tersangka pulang dari Kota Kendari bersama anaknya di Desa Ranooha Raya, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konsel dan langsung istirahat di ruang tamu,” kata Taufik.
Saat itu, korban sedang tidur di dalam kamar bersama anak dan mertua tersangka.
Sekitar pukul 03.00 Wita, tersangka terbangun setelah mendengar telepon masuk ke telepon seluler milik korban. Tersangka kemudian meminta telepon seluler tersebut untuk diperiksa.
Namun, permintaan itu ditolak korban hingga keduanya terlibat pertengkaran.
“Kemudian tersangka meminta handphone korban (istri) untuk diperiksa, namun korban menolaknya dan bertengkar,” ujar Taufik.
Pertengkaran tersebut kemudian memicu emosi tersangka. Ia mengambil sebilah pisau dapur dan menikam tubuh korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban ditusuk sebanyak sembilan kali hingga mengalami sejumlah luka dan meninggal dunia.
Setelah melakukan penganiayaan, tersangka kemudian meninggalkan rumah menggunakan sepeda motor sekitar pukul 04.30 Wita.
Polisi selanjutnya mengamankan tersangka dan membawanya ke Markas Polres (Mapolres) Konawe Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni sebilah pisau dapur dan satu unit telepon seluler Android merek Vivo Y16 berwarna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).lin

















