Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 6 Okt 2026 14:33 WITA ·

Berawal dari Telepon Masuk, Begini Kronologi Suami Tusuk Istri hingga Tewas di Konsel!


 Pria inisial KMS (31) menganiaya istrinya mengunakan pisau dapur hingga tewas di Konsel. Foto: Istimewa Perbesar

Pria inisial KMS (31) menganiaya istrinya mengunakan pisau dapur hingga tewas di Konsel. Foto: Istimewa

KONAWE SELATAN – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan mengungkap kronologi dugaan pembunuhan yang dilakukan KMS (31) terhadap istrinya, DPS (24), di Desa Ranooha Raya, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.

Peristiwa yang diduga merupakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut terjadi pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 04.30 Wita. Korban meninggal dunia setelah ditusuk menggunakan pisau dapur.

Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Taufik Hidayat, mengatakan peristiwa tersebut bermula saat tersangka pulang dari Kota Kendari menuju rumahnya di Desa Ranooha Raya pada Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 22.00 Wita.

“Tersangka pulang dari Kota Kendari bersama anaknya di Desa Ranooha Raya, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konsel dan langsung istirahat di ruang tamu,” kata Taufik.

Saat itu, korban sedang tidur di dalam kamar bersama anak dan mertua tersangka.

Sekitar pukul 03.00 Wita, tersangka terbangun setelah mendengar telepon masuk ke telepon seluler milik korban. Tersangka kemudian meminta telepon seluler tersebut untuk diperiksa.

Namun, permintaan itu ditolak korban hingga keduanya terlibat pertengkaran.

“Kemudian tersangka meminta handphone korban (istri) untuk diperiksa, namun korban menolaknya dan bertengkar,” ujar Taufik.

Pertengkaran tersebut kemudian memicu emosi tersangka. Ia mengambil sebilah pisau dapur dan menikam tubuh korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban ditusuk sebanyak sembilan kali hingga mengalami sejumlah luka dan meninggal dunia.

Setelah melakukan penganiayaan, tersangka kemudian meninggalkan rumah menggunakan sepeda motor sekitar pukul 04.30 Wita.

Polisi selanjutnya mengamankan tersangka dan membawanya ke Markas Polres (Mapolres) Konawe Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni sebilah pisau dapur dan satu unit telepon seluler Android merek Vivo Y16 berwarna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).lin

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pilu! Cekcok Karena HP Berujung Maut, Ibu Muda di Konsel Tewas Ditusuk Suami 9 Kali

6 Oktober 2026 - 13:30 WITA

Curi Motor dan Kabur ke Kendari, Pria di Koltim Diciduk di Penginapan Rahandouna

6 Oktober 2026 - 10:48 WITA

BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang

6 Oktober 2026 - 10:27 WITA

Kasus Mantan Sekwan Konut Bergulir di Polda, IMALAK: Usut Aliran Anggarannya

6 Oktober 2026 - 08:41 WITA

Parah! Solar Subsidi di APMS Bokori Diduga Mengalir ke Penimbun

6 Oktober 2026 - 08:12 WITA

Terseret Nama FS dan Oknum Kapolsek, SPBN Lapulu Diduga Jadi Ladang Bisnis Solar Subsidi

6 Oktober 2026 - 07:53 WITA

Trending di Hukrim