KONAWE SELATAN – Seorang pria berinisial KMS alias A (31) diduga menganiaya istrinya, DPS (24), hingga meninggal dunia di Desa Ranooha Raya, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 04.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, AKP Taufik Hidayat, mengatakan penganiayaan tersebut diduga dipicu rasa cemburu pelaku terhadap korban.
Menurut Taufik, sebelum kejadian pelaku hendak memeriksa telepon seluler milik korban. Namun, korban menolak. Pelaku juga mendengar korban diduga sering menelepon laki-laki lain sehingga terjadi konflik rumah tangga.
“Pelaku mencoba memeriksa handphone korban, namun korban menolaknya. Pelaku juga mendengar korban sering menelepon laki-laki lain sehingga menimbulkan konflik rumah tangga hingga berujung pada penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Taufik saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menganiaya korban menggunakan sebilah pisau dapur.
“Adapun cara pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban yaitu dengan menggunakan sebilah pisau di dapur dan menusuk korban sebanyak sembilan kali,” ujarnya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka tusukan pada tubuhnya hingga akhirnya meninggal dunia.
Setelah kejadian, polisi mengamankan pelaku dan membawanya ke Markas Polres (Mapolres) Konawe Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau dapur dan satu unit telepon seluler Android merek Vivo Y16 berwarna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Lin

















