KOLAKA TIMUR – Dua pria berinisial MS dan MA ditangkap polisi setelah diduga mencuri sejumlah barang dari salah satu rumah di kompleks rumah dinas SD Negeri 1 Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara.
Kedua terduga pelaku diamankan personel Reskrim Polsek Lambandia di sebuah bangunan ruko yang sementara dalam tahap pembangunan di Desa Lambandia, Kecamatan Lambandia, Rabu, 7 Oktober 2026 sekitar pukul 17.00 Wita.
Penangkapan tersebut dilakukan kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian terjadi. Peristiwa pencurian diketahui berlangsung pada Rabu sekitar pukul 00.30 Wita.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil curian. Di antaranya satu unit breaker atau mesin rotary hammer merek Bull, satu unit gerinda listrik merek Modern, satu tabung gas LPG 3 kilogram, serta satu unit kompor portable gas merek Trove berwarna biru.
“Kami mengamankan dua orang pelaku berinisial MS dan MA beserta sejumlah barang bukti yang masih berada dalam penguasaan pelaku,” ujar Kasi Humas Polres Koltim, Iptu Irfan, Kamis, 8 Oktober 2026.
Usai diamankan, kedua terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Lambandia untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (lin)

















