Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 23 Jan 2024 10:39 WITA ·

Sidang Tipikor PT Antam Ungkap Dugaan Keterlibatan KSO Basman


 Sidang pemeriksaan saksi dalam kasus korupsi PT Antam Tbk Konawe Utara. Foto: Penafaktual.com
Perbesar

Sidang pemeriksaan saksi dalam kasus korupsi PT Antam Tbk Konawe Utara. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam site Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) perlahan mulai terkuak.

Proses persidangannya pun terus bergulir baik di PN Tipikor Kendari maupun PN Tipikor Jakarta Pusat.

Terbaru (Senin, 22 Januari 2024), PN Tipikor Kendari menggelar sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Hendra Wijayanto (GM PT Antam), terdakwa Agussalim Madjid (Kuasa Direktur PT Cinta Jaya), terdakwa Rudi Hariyadi Tjandra (Direktur PT Tristaco) dan terdakwa Andi Adriyansah (Dirut PT KKP).

Saksi yang dihadirkan Penuntut Umum sebanyak 5 (lima) orang, yaitu Adi Saputra, Elvin Subhianto (masing-masing Karyawan PT. Antam), Dony Apstral (Kuasa Direktur PT. Kabaena Kromith Pratama), La Ode Nahudin (Wiraswasta) dan Mursidin Syam (Wakil KTT PT. Cinta Jaya).

Saat berjalannya proses persidangan nama KSO Basman berapa kali disebutkan. KSO Basman Diduga melakukan aktivitas ilegal di WIUP PT Antam.

Pihak Antam yang hadir memberikan kesaksian menerangkan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengadukan KSO Basman ke Aparat Penegak Hukum (APH), namun hingga kini belum ada perkembangannya.

Usai mengikuti persidangan dan dimintai keterangannya pers, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadly A Safaa mengatakan akan melihat pertimbangan terkait dugaan keterlibatan KSO Basman.

“Itu nanti kita lihat pertimbangannya seperti apa,” ujarnya.

Ia juga menuturkan bahwa dalam proses persidangan memang saksi dari pihak Antam menerangkan telah mengadukan KSO Basman ke APH.

“Kalau dari keterangan yang kita dengar telah diadukan ke aparat penegak hukum,

artinya kalau dari majelis hakim sampaikan bahwa dipersidangan akan diperiksa terlebih dahulu saksi-saksi yang ada diberkas perkara, dan akan dibuka kemungkinan saksi-saksi yang disebutkan dalam proses persidangan,” ungkapnya.

Di sisi lain, berdasarkan surat aduan PT Antam pada 17 November 2022 KSO Basman diduga masih melakukan pencurian ore nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Antam Tbk yakni area Mandiodo, Lasolo, Lalindu, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Dugaan tersebut diketahui oleh pihak PT Antam Tbk saat dilakukannya Patroli Tim Keamanan Antam yang dilakukan pada tanggal 9 Juni 2022, 24 Juni 2022, 4 Juli 2022, 19 Agustus 2022, 23 Agustus 2022, 21 September 2022, dan 28 September 2022.

Berdasarkan hasil patroli tersebut, Tim Keamanan Antam mendapati KSO Basman masih melakukan kegiatan penggalian dan pemuatan ore dari pit menuju ke stock yard di area WIUP Mandiodo, Lasolo, Lalindu (eks KMS 27).

“Tim Antam kemudian menghentikan kegiatan aktivitas penambangan dan memerintahkan alat trapping keluar dari area pertambangan WIUP Mandiodo Lasolo Lalindu,” ungkap Direktur Utama PT Antam Nicolas D Conter dalam keterangan tertulisnya.

Ia menjelaskan, pihak Tim Keamanan Antam juga mendapati KSO Basman sedang barging ke tongkang pada tanggal 8 Oktober 2022.

“Sumber ore berasal dari eks hutan KMS 27 di WIUP Mandiodo Lasolo Lalindu. Jetty pemuatan Sudiro, tongkang KUASA RM 3006, tug boad DRAGONET VII, checker RJB,” bebernya.

Atas dugaan illegal mining yang dilakukan oleh KSO Basman, PT Antam Tbk kemudian mengadukan hal tersebut secara tertulis ke Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri.

“Kami mohon dukungan dan bantuan untuk menertibkan dan melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin/illegal mining di dalam WIUP Mandiodo Lasalo Lalindu,” tutupnya.(ceng)

Artikel ini telah dibaca 241 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim