PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam site Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) perlahan mulai terkuak.
Proses persidangannya pun terus bergulir baik di PN Tipikor Kendari maupun PN Tipikor Jakarta Pusat.
Terbaru (Senin, 22 Januari 2024), PN Tipikor Kendari menggelar sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Hendra Wijayanto (GM PT Antam), terdakwa Agussalim Madjid (Kuasa Direktur PT Cinta Jaya), terdakwa Rudi Hariyadi Tjandra (Direktur PT Tristaco) dan terdakwa Andi Adriyansah (Dirut PT KKP).
Saksi yang dihadirkan Penuntut Umum sebanyak 5 (lima) orang, yaitu Adi Saputra, Elvin Subhianto (masing-masing Karyawan PT. Antam), Dony Apstral (Kuasa Direktur PT. Kabaena Kromith Pratama), La Ode Nahudin (Wiraswasta) dan Mursidin Syam (Wakil KTT PT. Cinta Jaya).
Saat berjalannya proses persidangan nama KSO Basman berapa kali disebutkan. KSO Basman Diduga melakukan aktivitas ilegal di WIUP PT Antam.
Pihak Antam yang hadir memberikan kesaksian menerangkan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengadukan KSO Basman ke Aparat Penegak Hukum (APH), namun hingga kini belum ada perkembangannya.
Usai mengikuti persidangan dan dimintai keterangannya pers, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadly A Safaa mengatakan akan melihat pertimbangan terkait dugaan keterlibatan KSO Basman.
“Itu nanti kita lihat pertimbangannya seperti apa,” ujarnya.
Ia juga menuturkan bahwa dalam proses persidangan memang saksi dari pihak Antam menerangkan telah mengadukan KSO Basman ke APH.
“Kalau dari keterangan yang kita dengar telah diadukan ke aparat penegak hukum,
artinya kalau dari majelis hakim sampaikan bahwa dipersidangan akan diperiksa terlebih dahulu saksi-saksi yang ada diberkas perkara, dan akan dibuka kemungkinan saksi-saksi yang disebutkan dalam proses persidangan,” ungkapnya.
Di sisi lain, berdasarkan surat aduan PT Antam pada 17 November 2022 KSO Basman diduga masih melakukan pencurian ore nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Antam Tbk yakni area Mandiodo, Lasolo, Lalindu, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Dugaan tersebut diketahui oleh pihak PT Antam Tbk saat dilakukannya Patroli Tim Keamanan Antam yang dilakukan pada tanggal 9 Juni 2022, 24 Juni 2022, 4 Juli 2022, 19 Agustus 2022, 23 Agustus 2022, 21 September 2022, dan 28 September 2022.
Berdasarkan hasil patroli tersebut, Tim Keamanan Antam mendapati KSO Basman masih melakukan kegiatan penggalian dan pemuatan ore dari pit menuju ke stock yard di area WIUP Mandiodo, Lasolo, Lalindu (eks KMS 27).
“Tim Antam kemudian menghentikan kegiatan aktivitas penambangan dan memerintahkan alat trapping keluar dari area pertambangan WIUP Mandiodo Lasolo Lalindu,” ungkap Direktur Utama PT Antam Nicolas D Conter dalam keterangan tertulisnya.
Ia menjelaskan, pihak Tim Keamanan Antam juga mendapati KSO Basman sedang barging ke tongkang pada tanggal 8 Oktober 2022.
“Sumber ore berasal dari eks hutan KMS 27 di WIUP Mandiodo Lasolo Lalindu. Jetty pemuatan Sudiro, tongkang KUASA RM 3006, tug boad DRAGONET VII, checker RJB,” bebernya.
Atas dugaan illegal mining yang dilakukan oleh KSO Basman, PT Antam Tbk kemudian mengadukan hal tersebut secara tertulis ke Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri.
“Kami mohon dukungan dan bantuan untuk menertibkan dan melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin/illegal mining di dalam WIUP Mandiodo Lasalo Lalindu,” tutupnya.(ceng)