PENAFAKTUAL.COM, BUTUR – Kuasa Hukum Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara (Butur) La Ode Harmawan menanggapi laporan tentang dugaan pungutan liar (Pungli) pada perekrutan Penerimaan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Bareskrim Polri .
Menurutnya laporan yang dilayangkan Himpunan Pemuda 21 (HP21) Nusantara tidaklah benar dan tidak mendasar. Pasalnya dugaan itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh jajaran Polres Butur.
“Terkait pemberitaan yang beredar, saya sebagai Kuasa Hukum Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara menegaskan bahwa pelaporan Himpunan Pemuda 21 (HP21) Nusantara Irjal Ridwan itu tidak benar, bahkan itu sudah diperiksa di kepolisian dan Polres Butur menyatakan tidak ada pungli bahkan sudah di SP3-kan karena tidak ada masalah, sehingga tidak dikategorikan sebagai pungli dan tuduhan pungli itu adalah tidak benar,” ungkap Mawan, Minggu, 19 November 2023.
Kata dia, dalam pemberitaan HP21 Nusantara mendesak Kadis Pendidikan Kabupaten Buton Utara Kusman Surya segera di proses hukum.
“Sementara ini baru berbicara dugaan atau praduga tak bersalah dan belum tentu kebenarannya,” ujarnya.
“Dalam penanganan kasus kan ada namanya tahap penyelidikan dan penyidikan jika hanya berbicara dugaan dan belum bisa dibuktikan, kenapa mesti ngotot. Semua orang bisa menyuarakan aspirasi dan saya sendiri sangat mengapresiasi adik-adik yang sedang berproses mencari jati diri, tapi jangan lupa juga untuk diperhatikan kalimatnya jangan sampai masuk dugaan pencemaran nama baik,” ujarnya.
Oleh karena itu, dirinya mengingatkan jika memang mempunyai bukti dan ingin mentersangkakan seseorang itu harus melalui proses yang tidak segampang membalikkan telapak tangan.
“Adapun terkait persoalan dugaan pungutan liar penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau P3K tahun 2021, klien saya dalam hal ini Kadis Pendidikan Kabupaten Buton Utara sangatlah kooperatif dan siap menghadiri panggilan penyidik Mabes Polri jika ada surat panggilan secara resmi dan sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum pasti klien saya akan hadir,” ucap Mawan.
“Jadi perlu saya sampaikan sekali lagi kepada masyarakat dan publik secara khusus lagi masyarakat Kabupaten Buton Utara bahwa berita yang beredar di media online terkait kasus dugaan pungutan liar Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun 2021 yang di alamatkan ke Kadis Pendidikan Kabupaten Buton Utara, itu tidak benar dan tidak mendasar seolah mengada-ada,” tuturnya.
Bahkan, Mawan menduga ada oknum-oknum yang ingin merusak nama baik serta reputasi Kusman Surya sebagai Kadis Pendidikan Kabupaten Buton Utara.
“Saya sebagai kuasa hukum menilai, pernyataan itu sebuah bentuk pencemaran nama baik dan itu tidak benar, maka kami akan menempuh jalur hukum juga terkait pencemaran nama baik klien kami ini. Dan ini sudah saya laporkan kasus dugaan pencemaran nama baiknya di Polda Sultra tanggal 13 November tahun 2023,” tandasnya.**)