Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 29 Jul 2026 19:14 WITA ·

Polresta Kendari Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Pria di EX MTQ


 Polresta Kendari menangkap empat pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pria di Eks MTQ Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Polresta Kendari menangkap empat pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pria di Eks MTQ Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Tim URC Buser77 Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari berhasil menangkap 4 orang pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia. Peristiwa terjadi di Kawasan EX MTQ, Jalan Tebaununggu, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Keempat pelaku diamankan pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 15.57 WITA di Jalan Poros Gunung Jati, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kandai, Kota Kendari.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau.

Identitas Pelaku dan Korban
Berdasarkan hasil pemeriksaan, 4 pelaku yang diamankan berinisial KI (22) warga Jalan Jati Mekar, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari. Kemudian AL (23), AN (20), dan IB (21). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kendari

Sementara korban diketahui berinsial MK (21) warga Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Kronologi Kejadian
Kompol Welliwanto menjelaskan, peristiwa berawal pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WITA. Saat itu para pelaku sedang duduk-duduk di area MTQ untuk makan soto.

Beberapa saat kemudian, korban bersama teman-temannya datang dan melemparkan botol ke jalan di samping para pelaku. Tidak lama kemudian, salah satu teman korban melemparkan kayu ke arah para pelaku hingga mengenai kaki kanan dan sepeda motor milik Umair.

Merasa tersinggung, para pelaku kemudian mengejar korban dan teman-temannya. Pelaku KI yang sebelumnya menyimpan 1 bilah badik di samping pot bunga di kawasan MTQ, mengambil senjata tersebut dan menikam korban sebanyak 1 kali.

Korban berusaha melarikan diri dan menceburkan diri ke dalam got. Namun pelaku IB mengejar dan memukul wajah sebelah kanan korban 1 kali. Saat di dalam got, pelaku AN melemparkan 1 buah paving blok ke arah muka dan dada korban. Pelaku AL juga ikut menyerang dengan melemparkan 1 buah paving blok dan 1 buah balok kayu.

Akibat luka tusuk dan lemparan benda tumpul, korban meninggal dunia dan dilarikan ke RS Dr. Ismoyo/Korem Kendari. Dari hasil visum ditemukan luka gores pada kepala bagian depan dan luka tusuk pada badan sebelah kiri di bawah ketiak.

Barang Bukti yang Disita
Pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, Tim URC Buser77 bersama Unit 1 Sub 6 Pidum Satreskrim Polresta Kendari melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, antara lain:
1. 1 bilah senjata tajam jenis badik panjang 12,3 cm dengan sarung hitam
2. 2 buah batu paving blok segi enam warna abu-abu
3. 1 buah balok kayu panjang 99 cm warna coklat muda
4. Pakaian yang digunakan para pelaku dan korban saat kejadian, berupa kaos, kemeja, jaket, celana, dan topi

“Semua barang bukti terkait telah disita dari keempat tersangka,” kata Kompol Welliwanto.

Modus dan Tindak Lanjut
Modus para pelaku adalah melakukan pengejaran terhadap korban setelah terjadi aksi saling lempar. Pelaku utama melakukan penikaman dengan badik, sementara pelaku lain membantu dengan memukul dan melempari korban.

Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Polresta Kendari dan dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang Penganiayaan Secara Bersama-sama yang Mengakibatkan Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (red)

Artikel ini telah dibaca 119 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

PERMAHI Desak Polda Sultra Panggil dan Periksa Bos BSI Kendari, Diduga Terseret Pembiayaan Mafia Tanah

30 Juli 2026 - 17:31 WITA

Motor Kekasih Digadaikan untuk Jaminan Rental Mobil, Pria di Kendari Ditangkap Polisi

30 Juli 2026 - 15:07 WITA

FORKOMNI Desak Polres Konkep Usut Dugaan Penyelundupan Solar Libatkan KM Sumber Rejeki 02

30 Juli 2026 - 13:56 WITA

Terduga Pelaku Pencurian Motor dan Elpiji di Konawe Selatan Ditangkap, Diduga Beraksi di 10 TKP

30 Juli 2026 - 12:57 WITA

Driver Ojol Jadi Korban Penganiayaan di Pelabuhan Kendari-Wawonii, Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas

29 Juli 2026 - 23:02 WITA

Pembukaan Lahan Alexandria Hills di Puuwatu Diduga Belum Kantongi Izin, HMI UMK Soroti Kinerja DLHK Kendari

29 Juli 2026 - 17:14 WITA

Trending di Hukrim