Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 29 Jul 2026 17:14 WITA ·

Pembukaan Lahan Alexandria Hills di Puuwatu Diduga Belum Kantongi Izin, HMI UMK Soroti Kinerja DLHK Kendari


 Ketua Umum HMI Komisariat UMK, Juraidin. Foto: Istimewa Perbesar

Ketua Umum HMI Komisariat UMK, Juraidin. Foto: Istimewa

KENDARI – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) menyoroti kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari yang dinilai belum optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas pembangunan.

Sorotan tersebut mencuat menyusul dugaan pelanggaran dalam kegiatan pembukaan lahan proyek perumahan subsidi Alexandria Hills di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Ketua HMI Komisariat UMK, Juraidin, mengatakan berdasarkan hasil penelusuran awal yang dilakukan organisasinya, aktivitas pembukaan lahan oleh pihak pengembang diduga belum mengantongi sejumlah dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

“Hasil penelusuran awal menunjukkan aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan pihak pengembang berjalan tanpa kepastian legalitas yang jelas,” ujar Juraidin, Rabu, 29 Juli 2026.

Menurutnya, kondisi tersebut mengindikasikan lemahnya pengawasan dari instansi terkait, khususnya DLHK Kota Kendari. Ia mempertanyakan sejauh mana peran dinas tersebut dalam memastikan setiap aktivitas pembangunan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

“Kami mempertanyakan di mana peran DLHK Kota Kendari. Jika benar terdapat dugaan pelanggaran, mengapa hingga hari ini belum terlihat tindakan yang tegas? Jangan sampai masyarakat menilai bahwa hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil, sementara terhadap pengembang besar justru tidak ada keberanian untuk bertindak,” tegasnya.

Juraidin menambahkan, DLHK tidak hanya memiliki tugas administratif dalam memberikan rekomendasi, tetapi juga bertanggung jawab melakukan pengawasan agar setiap pembangunan di Kota Kendari berlangsung sesuai ketentuan hukum serta tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan.

Menurutnya, apabila pengawasan tidak berjalan optimal, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat menurun. Ia menilai, apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, maka tidak adanya tindakan dari instansi terkait berpotensi menimbulkan persepsi adanya pembiaran terhadap pelanggaran hukum.

Sementara itu, Kepala DLHK Kota Kendari, Erlis Satya Kencana, belum merespons saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan. (lin)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Sejak 2023, Pria di Buton Utara Jadi Tersangka

28 Juli 2026 - 15:23 WITA

Dari Spazio hingga Exodus, KARST Ungkap Deretan Kasus Brutal di THM Kendari

28 Juli 2026 - 14:38 WITA

Tiga Terduga Pelaku Curas di Tinanggea Konsel Ditangkap, Rampas Dua Ponsel Remaja

28 Juli 2026 - 13:58 WITA

Pemuda di Kendari Tewas Ditikam OTK, Sempat Melompat ke Selokan Usai Alami Luka di Dada

27 Juli 2026 - 19:43 WITA

Guru Ngaji di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli Pelajar 15 Tiga Kali di Area Masjid

26 Juli 2026 - 14:11 WITA

Pemilik Hotel di Kendari Dipalak Pria Mabuk, Pelaku Sempat Buang Pisau Saat Dikejar Polisi

26 Juli 2026 - 12:47 WITA

Trending di Hukrim