Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 29 Jul 2026 17:14 WITA ·

Pembukaan Lahan Alexandria Hills di Puuwatu Diduga Belum Kantongi Izin, HMI UMK Soroti Kinerja DLHK Kendari


 Ketua Umum HMI Komisariat UMK, Juraidin. Foto: Istimewa Perbesar

Ketua Umum HMI Komisariat UMK, Juraidin. Foto: Istimewa

KENDARI – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) menyoroti kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari yang dinilai belum optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas pembangunan.

Sorotan tersebut mencuat menyusul dugaan pelanggaran dalam kegiatan pembukaan lahan proyek perumahan subsidi Alexandria Hills di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Ketua HMI Komisariat UMK, Juraidin, mengatakan berdasarkan hasil penelusuran awal yang dilakukan organisasinya, aktivitas pembukaan lahan oleh pihak pengembang diduga belum mengantongi sejumlah dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

“Hasil penelusuran awal menunjukkan aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan pihak pengembang berjalan tanpa kepastian legalitas yang jelas,” ujar Juraidin, Rabu, 29 Juli 2026.

Menurutnya, kondisi tersebut mengindikasikan lemahnya pengawasan dari instansi terkait, khususnya DLHK Kota Kendari. Ia mempertanyakan sejauh mana peran dinas tersebut dalam memastikan setiap aktivitas pembangunan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

“Kami mempertanyakan di mana peran DLHK Kota Kendari. Jika benar terdapat dugaan pelanggaran, mengapa hingga hari ini belum terlihat tindakan yang tegas? Jangan sampai masyarakat menilai bahwa hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil, sementara terhadap pengembang besar justru tidak ada keberanian untuk bertindak,” tegasnya.

Juraidin menambahkan, DLHK tidak hanya memiliki tugas administratif dalam memberikan rekomendasi, tetapi juga bertanggung jawab melakukan pengawasan agar setiap pembangunan di Kota Kendari berlangsung sesuai ketentuan hukum serta tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan.

Menurutnya, apabila pengawasan tidak berjalan optimal, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat menurun. Ia menilai, apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, maka tidak adanya tindakan dari instansi terkait berpotensi menimbulkan persepsi adanya pembiaran terhadap pelanggaran hukum.

Sementara itu, Kepala DLHK Kota Kendari, Erlis Satya Kencana, belum merespons saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan. (lin)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Muna Ditangkap Usai Diduga Begal Perempuan, Polisi Sita Motor dan Ponsel Korban

14 Agustus 2026 - 15:28 WITA

Diduga Belum Berizin, GEMPUR Sultra Desak Pemkot Kendari Hentikan Clearing Perumahan di Puuwatu

13 Agustus 2026 - 20:39 WITA

Diduga Garap 32 Hektare Hutan di Boelamo, PT Mandala Jayakarta Disorot GEMPUR Sultra

13 Agustus 2026 - 20:22 WITA

GEMPUR Sultra Desak Kejaksaan Buka Perkembangan Dugaan Korupsi Proyek ANTAM Rp598 Miliar

13 Agustus 2026 - 20:06 WITA

Pinjam Motor Dalih Ambil Uang, Pemuda di Konawe Malah Tak Kembalikan hingga Diciduk Polisi

13 Agustus 2026 - 11:57 WITA

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Trending di Hukrim