KENDARI – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) menyoroti kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari yang dinilai belum optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas pembangunan.
Sorotan tersebut mencuat menyusul dugaan pelanggaran dalam kegiatan pembukaan lahan proyek perumahan subsidi Alexandria Hills di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Ketua HMI Komisariat UMK, Juraidin, mengatakan berdasarkan hasil penelusuran awal yang dilakukan organisasinya, aktivitas pembukaan lahan oleh pihak pengembang diduga belum mengantongi sejumlah dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
“Hasil penelusuran awal menunjukkan aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan pihak pengembang berjalan tanpa kepastian legalitas yang jelas,” ujar Juraidin, Rabu, 29 Juli 2026.
Menurutnya, kondisi tersebut mengindikasikan lemahnya pengawasan dari instansi terkait, khususnya DLHK Kota Kendari. Ia mempertanyakan sejauh mana peran dinas tersebut dalam memastikan setiap aktivitas pembangunan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
“Kami mempertanyakan di mana peran DLHK Kota Kendari. Jika benar terdapat dugaan pelanggaran, mengapa hingga hari ini belum terlihat tindakan yang tegas? Jangan sampai masyarakat menilai bahwa hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil, sementara terhadap pengembang besar justru tidak ada keberanian untuk bertindak,” tegasnya.
Juraidin menambahkan, DLHK tidak hanya memiliki tugas administratif dalam memberikan rekomendasi, tetapi juga bertanggung jawab melakukan pengawasan agar setiap pembangunan di Kota Kendari berlangsung sesuai ketentuan hukum serta tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan.
Menurutnya, apabila pengawasan tidak berjalan optimal, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat menurun. Ia menilai, apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, maka tidak adanya tindakan dari instansi terkait berpotensi menimbulkan persepsi adanya pembiaran terhadap pelanggaran hukum.
Sementara itu, Kepala DLHK Kota Kendari, Erlis Satya Kencana, belum merespons saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan. (lin)
















