KONAWE KEPULAUAN – Forum Komunikasi Mahasiswa Wawonii Indonesia (FORKOMNI) mendesak Kepolisian Resor (Polres) Konawe Kepulauan mengusut dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga melibatkan Kapal KM Sumber Rejeki 02 di Pelabuhan Lamongupa, Kecamatan Wawonii Tengah, Kabupaten Konawe Kepulauan.
Organisasi tersebut meminta kepolisian segera memanggil dan memeriksa pemilik kapal guna mengklarifikasi informasi yang beredar di masyarakat serta mengungkap ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam aktivitas pengangkutan BBM tersebut.
Pendiri FORKOMNI, Firman, mengatakan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat perlu ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan yang profesional, objektif, dan transparan.
Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh mengabaikan dugaan yang telah menjadi perhatian publik.
“Kami menantang Kapolres Konawe Kepulauan untuk membuktikan komitmennya dalam penegakan hukum dengan segera melakukan pemeriksaan terhadap KM Sumber Rejeki 02. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada publik. Namun apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Firman.
Firman juga meminta penyidik memeriksa dokumen kapal, muatan, aktivitas bongkar muat, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan pengangkutan BBM tersebut. Langkah itu, kata dia, penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan mengenai distribusi maupun pengangkutan BBM.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, FORKOMNI menegaskan akan terus mengawal penanganan dugaan tersebut hingga terdapat kepastian hukum. Organisasi itu juga berharap proses penyelidikan dilakukan secara terbuka dan akuntabel agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.
Firman menegaskan, secara kelembagaan FORKOMNI tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Pernyataan yang disampaikan merupakan dorongan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna mendapatkan informasi yang berimbang. (lin)
















