Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 28 Jul 2026 15:23 WITA ·

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Sejak 2023, Pria di Buton Utara Jadi Tersangka


 Pria inisial A alias LT (tengah) ditetapkan sebagai  tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Buton Utara. Foto: Istimewa Perbesar

Pria inisial A alias LT (tengah) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Buton Utara. Foto: Istimewa

BUTON UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Utara menetapkan seorang pria berinisial A alias LT (34) sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau kekerasan seksual terhadap anak.

Kasat Reskrim Polres Buton Utara, Iptu La Ode Muh. Farid, mengatakan tersangka telah ditahan sejak Senin, 27 Juli 2026 setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka.

Menurut Farid, kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kepada keluarganya bahwa ia diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang sejak 2023.

“Korban juga mengaku sempat mendapat ancaman dari terduga pelaku agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada siapa pun,” ujar Iptu Farid, Selasa 28 Juli 2026.

Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga kemudian bermusyawarah dan memutuskan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Buton Utara. Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, keterangan para saksi, serta alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan A alias LT sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Buton Utara.

Tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak serta ketentuan pidana lainnya sesuai hasil penyidikan.

Iptu Farid menegaskan Polri berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban, khususnya perempuan dan anak, serta menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Setiap laporan yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak akan kami tangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana,” tegasnya.

Polres Buton Utara juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan maupun anak. (lin)

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Nelayan Asal Konsel Ditangkap Usai Curi Motor Teknisi Internet di Kendari

20 September 2026 - 22:15 WITA

DNA Buktikan Bukan Ayah Biologis, Tarsan Tetap Dijerat Jadi Tersangka Persetubuhan di Konawe

20 September 2026 - 19:27 WITA

Modus Ngaku Ayah, Pria Bertato di Kendari Diduga Perkosa Gadis di Bawah Umur 2 Kali

20 September 2026 - 13:10 WITA

Kasus Dugaan Persetubuhan di Konawe, DNA Bayi Tak Cocok dengan Tarsangka yang Ditahan Hampir 4 Bulan

19 September 2026 - 08:49 WITA

JANGKAR Desak Kejati Sultra Periksa Direksi PT Integra Mining Nusantara

13 September 2026 - 10:57 WITA

Diduga Gegara Transaksi Open BO, WNA Tiongkok Cekcok dengan Wanita di Hotel Kendari

9 September 2026 - 13:38 WITA

Trending di Hukrim