BUTON UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Utara menetapkan seorang pria berinisial A alias LT (34) sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau kekerasan seksual terhadap anak.
Kasat Reskrim Polres Buton Utara, Iptu La Ode Muh. Farid, mengatakan tersangka telah ditahan sejak Senin, 27 Juli 2026 setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka.
Menurut Farid, kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kepada keluarganya bahwa ia diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang sejak 2023.
“Korban juga mengaku sempat mendapat ancaman dari terduga pelaku agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada siapa pun,” ujar Iptu Farid, Selasa 28 Juli 2026.
Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga kemudian bermusyawarah dan memutuskan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Buton Utara. Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, keterangan para saksi, serta alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan A alias LT sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Buton Utara.
Tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak serta ketentuan pidana lainnya sesuai hasil penyidikan.
Iptu Farid menegaskan Polri berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban, khususnya perempuan dan anak, serta menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Setiap laporan yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak akan kami tangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana,” tegasnya.
Polres Buton Utara juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan maupun anak. (lin)
















