Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 28 Jul 2026 15:23 WITA ·

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Sejak 2023, Pria di Buton Utara Jadi Tersangka


 Pria inisial A alias LT (tengah) ditetapkan sebagai  tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Buton Utara. Foto: Istimewa Perbesar

Pria inisial A alias LT (tengah) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Buton Utara. Foto: Istimewa

BUTON UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Utara menetapkan seorang pria berinisial A alias LT (34) sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau kekerasan seksual terhadap anak.

Kasat Reskrim Polres Buton Utara, Iptu La Ode Muh. Farid, mengatakan tersangka telah ditahan sejak Senin, 27 Juli 2026 setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka.

Menurut Farid, kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kepada keluarganya bahwa ia diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang sejak 2023.

“Korban juga mengaku sempat mendapat ancaman dari terduga pelaku agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada siapa pun,” ujar Iptu Farid, Selasa 28 Juli 2026.

Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga kemudian bermusyawarah dan memutuskan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Buton Utara. Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, keterangan para saksi, serta alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan A alias LT sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Buton Utara.

Tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak serta ketentuan pidana lainnya sesuai hasil penyidikan.

Iptu Farid menegaskan Polri berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban, khususnya perempuan dan anak, serta menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Setiap laporan yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak akan kami tangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana,” tegasnya.

Polres Buton Utara juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan maupun anak. (lin)

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Belum Berizin, GEMPUR Sultra Desak Pemkot Kendari Hentikan Clearing Perumahan di Puuwatu

13 Agustus 2026 - 20:39 WITA

Diduga Garap 32 Hektare Hutan di Boelamo, PT Mandala Jayakarta Disorot GEMPUR Sultra

13 Agustus 2026 - 20:22 WITA

GEMPUR Sultra Desak Kejaksaan Buka Perkembangan Dugaan Korupsi Proyek ANTAM Rp598 Miliar

13 Agustus 2026 - 20:06 WITA

Pinjam Motor Dalih Ambil Uang, Pemuda di Konawe Malah Tak Kembalikan hingga Diciduk Polisi

13 Agustus 2026 - 11:57 WITA

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Pria di Kendari Masuk Rumah Warga dan Ancam IRT Pakai Badik, Dilumpuhkan dengan Pukulan Panci

11 Agustus 2026 - 13:22 WITA

Trending di Hukrim