Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 2 Sep 2023 17:19 WITA ·

Terkait Kasus Korupsi Tambang PT Antam, Kejati Sultra Periksa Mantan Kepala DLH Konut


 Mantan Kepala DLH Konut Muhammad Aidin yang saat ini menjabat sebagai kepala BPD Konut. Foto: Istimewa Perbesar

Mantan Kepala DLH Konut Muhammad Aidin yang saat ini menjabat sebagai kepala BPD Konut. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KONUT – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Muhammad Aidin diperiksa penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konut itu berlangsung Jumat 25 Agustus 2023 lalu terkait dengan kapasitasnya sebagai saksi pada kasus atau perkara dugaan korupsi tambang nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konut.

“Penyidik memeriksa satu orang saksi inisial NMA (Ns Muhammad Aidin),” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody, Jumat, 1 September 2023.

Dody melanjutkan, Ns Muhammad Aidin diperiksa menyangkut soal izin lingkungan atau Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) di wilayah tambang nikel di Blok Mandiodo.

“Yang yang bersangkutan diperiksa terkait izin lingkungan saat menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konut saat itu,” jelasnya.

Sejauh ini penyidik masih terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi lainnya, dalam rangka mengusut kasus korupsi tambang nikel Blok Mandiodo yang merugikan perekonomian negara Rp5,7 triliun.

Sebagai informasi, pada awal tahun 2021 Kerja Sama Operasional (KSO) di WIUP PT Antam terbentuk. PT Antam berkerjasama serta memberikan kepercayaan kepada PT Lawu sebagai kontraktor mining dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sultra berperan selaku Ketua KSO.

PT Lawu dan Perumda Sultra diberikan tanggung jawab menggarap 22 hektar lahan milik PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut). Perjanjiannya, seluruh hasil penambangan ore nikel PT Lawu harus dijual ke PT Antam dengan harga yang telah disepakati bersama.

Namun semenjak 2021 hingga seterusnya berproduksi, PT Lawu hanya menjual sebagian kecil ke PT Antam dan sisahnya dijual ke pabrik smelter. Bahkan, dari 22 hektare, PT Lawu melalui subkontraktor yang ditugaskannya menambang, berani menerobos kawasan hutan lindung sekitar 157 hektar.

Dari hasil penambangan tersebut, PT Lawu mengakalinya dengan menggunakan dokumen terbang perusahaan tambang lainnya yang berada disekitar WIUP PT Antam untuk menjual ore nikel. Sehingga seolah-olah ore nikel tersebut berasal dari WIUP perusahaan dimaksud (penyedia dokumen terbang).**

Artikel ini telah dibaca 85 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Manajemen PT WIN Bantah Tudingan SPI Sultra, Tegaskan Patuhi Regulasi Pertambangan

13 Maret 2026 - 14:58 WITA

Enam Remaja di Kendari Caddi Diamankan Polisi, Diduga Pesta Narkoba Jenis Sinte

13 Maret 2026 - 08:36 WITA

Usai Bertengkar di Kamar Hotel, Pria di Kolaka Bawa Kabur Mobil Temannya

12 Maret 2026 - 20:48 WITA

Ampuh Laporkan Kades Lelewawo ke Polda Sultra atas Dugaan Korupsi Dana CSR

11 Maret 2026 - 19:00 WITA

Kakek Berusia 101 Tahun Nyaris Jadi Korban Kebakaran di Konawe

10 Maret 2026 - 14:10 WITA

Tiga Rumah Ludes Terbakar di Buton, Kerugian Capai Rp220 Juta

10 Maret 2026 - 12:12 WITA

Trending di Hukrim