Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 1 Sep 2023 16:51 WITA ·

LPMP Desak Kejati Sultra Periksa Dirut PT RRA, Ini Dugaan Kasusnya!


 Presidium LPMP Sultra Sarwan saat menyampaikan di depan Kantor Kejati Sultra. Foto: Istimewa Perbesar

Presidium LPMP Sultra Sarwan saat menyampaikan di depan Kantor Kejati Sultra. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Laskar Pemuda Mera Putih (LPMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Rifki dan Raisya Anursyah (RRA) atas dugaan keterlibatannya dalam lingkaran kasus korupsi PT Antam UBPN Konut, Jumat, 1 September 2023.

Presidium LPMP Sultra Sarwan dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara harus melakukan bersih-bersih mafia tambang secara totalitas.

Pasalnya, menurut Sarwan mafia tambang di Sultra sudah menjadi momok buruk bagi dunia investasi di Sulawesi Tenggara.

Tak terkecuali kasus yang menyeret Direktur Utama PT RRA yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi PT antam UBPN konut.

“Saya kira kejati sultra harus segera memeriksa Dirut PT RRA, karena menurut informasi yang kami himpun Dirut PT RRA kami duga ikut terlibat dalam melakukan kasus tersebut”, ujar Sarwan.

Bukan hanya keterlibatannya dalam kasus korupsi PT antam UBPN konut, Sarwan juga mengatakan PT RRA diduga kuat melakukan jual beli ore nikel menggunakan dokumen terbang milik PT kabaena kromit pratama (PT KKP) dan PT tristaco mineral makmur (PT TMM).

“Dan bukan hanya itu saja, berdasarkan hasil investigasi kami, kami juga menduga kuat PT RRA ini melakukan jual beli ore nikel tanpa dokumen lengkap sendiri, sehingga mereka menggunakan dokumen terbang untuk memuluskan transaksi jual beli ore”, tambah Sarwan.

Secara kelembagaan Sarwan sebagai presidium LPMP Sultra meminta kepada Kejati sultra untuk segera memeriksa Dirut PT RRA.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak PT RRA.(**)

Artikel ini telah dibaca 110 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Muna Ditangkap Usai Diduga Begal Perempuan, Polisi Sita Motor dan Ponsel Korban

14 Agustus 2026 - 15:28 WITA

Diduga Belum Berizin, GEMPUR Sultra Desak Pemkot Kendari Hentikan Clearing Perumahan di Puuwatu

13 Agustus 2026 - 20:39 WITA

Diduga Garap 32 Hektare Hutan di Boelamo, PT Mandala Jayakarta Disorot GEMPUR Sultra

13 Agustus 2026 - 20:22 WITA

GEMPUR Sultra Desak Kejaksaan Buka Perkembangan Dugaan Korupsi Proyek ANTAM Rp598 Miliar

13 Agustus 2026 - 20:06 WITA

Pinjam Motor Dalih Ambil Uang, Pemuda di Konawe Malah Tak Kembalikan hingga Diciduk Polisi

13 Agustus 2026 - 11:57 WITA

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Trending di Hukrim